KOTA MALANG – malangpagi.com
Telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, membuat Pemerintah Kota Malang segera mewujudkan hal tersebut.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berkomitmen untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota yang layak dan ramah terhadap anak.
“Mengingat bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna beragendakan Penandatanganan Keputusan DPRD Terhadap Perda Kota Layak Anak, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (14/05/2024).
“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan kota layak anak,” sambungnya.
Wahyu juga mengatakan, taman bermain bagi anak akan segera disesuaikan dengan Perda Kota Layak Anak. Seperti halnya taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang nantinya akan dilakukan pembenahan sesuai standar layak anak.
“Tempat bermain taman itu kita akan manfaatkan sebagai tempat bermain anak yang betul betul sesuai. Jadi sesuai standarisasi anak, akan kita terapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, pengesahan Perda Kota Layak Anak ini memakan waktu hampir setahun. Dikarenakan, lanjut Made, menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) dan Gubernur, serta penyesuaian beberapa pasal dari DPRD Kota Malang.
“Perda layak anak ini hampir setahun, karena kemarin kita sengaja menunggu. Begitu kita konsultasikan Kemendagri, ada aturan baru yang muncul terkait dengan perempuan dan anak. Dan hari ini sudah turun aturannya dari atas (Kemendagri). Sesuai dengan evaluasi gubernur juga, akhirnya ini disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan. Pada akhirnya kita sahkan hari ini,” ujar Made.
Meski demikian, Made menyampaikan bahwa Perda ini masih sebuah kebijakan, karena untuk lebih memperdalam masih dibutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis.
“Makanya tadi sengaja kami perhatikan betul ke semua dinas yang menangani. Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas terkait tidak melaksanakan. Begitupun dengan adanya perda ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman yang layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang, namun harus dibuatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan untuk anak,” jelas Made.
“Artinya kami ingin taman yang betul-betul terang dan ramah terhadap anak. Sebagai contoh kita liat taman merbabu yang menjadi andalan, itu kan nyamuk luar bias, pasti anak takut disitu. Hutan memang perlu, tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tetapi disitu ada tempat edukasi, permainan yang ramah untuk anak,” lanjut Made.
Made berharap, Perda ini dapat menjadikan Kota Malang sebagai kota yang layak dan ramah untuk anak. Dijelaskan Made, dengan adanya perda ini, akan ada anggaran besar yang siap dialirkan untuk menjadikan Kota Malang ini menjadi kota layak anak.
“Kami harapkan Kota Malang ini menjadi kota layak anak, karena malu jika Kota Malang ini tidak mendapat julukan kota yang layak dan ramah untuk anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual, dan kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” pungkasnya. (YD)