KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinilai mengancam kebebasan Pers untuk menciptakan karya jurnalistik, ratusan wartawan se Malang Raya dari berbagai organisasi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perihal larangan penayangan siaran jurnalis investigasi, di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/05/2024).
Koordinator Lapangan (Korlap), Benni Indo menyampaikan bahwa pelarangan investigasi jurnalis dapat mengancam kebebasan berekspresi Pers, seperti yang tertuang dalam Pasal 50B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi.
“Kami sepakat menolak RUU Penyiaran, karena pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan dan tugas pers dalam berkarya,” serunya.
Benni juga menilai bahwa banyak pasal lain dari RUU Penyiaran yang kontroversi dan menimbulkan multitafsir, sehingga dapat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
“Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50b ayat 2 huruf K. Terlebih, adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” papar Benni.
lebih lanjut, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kebebasan pers harus di junjung tinggi.
“Aksi damai ini menjadi sikap bahwa kami sangat tegas untuk menolak RUU Penyiaran. Gabungan dari berbagai organisasi menjadi satu kekuatan. Kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ucapnya.
”Selain memuat pandum kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standart isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif jurnalistik investigasi,” tandasnya.
Namun dalam aksi damai kali ini, para wartawan tidak ditemui oleh anggota DPRD Kota Malang. Dikarenakan, seluruh anggota DPRD Kota Malang sedang tidak ada di kantor tanpa alasan.
Meski demikian, para jurnalis se Malang Raya itu memberikan pernyataan sikap yang akan diteruskan kepada sekretariat DPR RI sebagai upaya penolakan RUU Penyiaran. (YD)