KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatannya, Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.
Wahyu mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas” ucapnya.
Wahyu berharap, setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana. Sehingga, lanjutnya, Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha” terang Wahyu.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama, hambatan dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Turut mendampingi Pj Wali Kota Wahyu Hidayat dalam kegiatan tersebut yaitu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Diah Ayu Kusumadewi, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang. (Red./adv)