
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Tingkat kesadaran masyarakat Sampang semakin tinggi untuk memiliki kartu kependudukan sebagai kartu tanda identitas diri e – KTP, hal itu terbukti dari antusias mayarakat untuk melakukan perekaman e -KTP di Disdukcapil Kabupaten Sampang, Jumat (31/01/2020).
Plt Disdukcapil Kabupaten Sampang Edi Subinto mengatakan, dengan keterbatasan blangko yang kami dapat sebanyak 8000 keping, membuat masyarakat yang sudah lama masuk daftar tunggu, berbondong-bondong melakukan perekaman dengan memperlihatkan surat keterangan (Suket) di Disdukcapil untuk mendapatkan blangko e KTP untuk direkam.
“Pihaknya sudah mensiasati dengan keterbatasan blangko yang didapat dari Direktur Jendral Kependudukan pusat sebanyak 8000 keping. Agar tidak terjadi penumpukan di satu titik pihaknya sudah membagi kouta di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang sesuai daftar tunggu yang ada dimasing-masing kecamatan, namun saya harap masyarakat bersabar karena blangko tidak bisa memenuhi semua daftar tunggu,” harapnya.
Mesin perekam yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Sampang hanya ada empat dengan kemampuan merekam 200 jadi satu hari bisa merekam 800 e KTP se Kabupaten Sampang, untuk satu mesin perekam e – KTP khusus melayani yang datang ke Disdukcapil Sampang sedangkan tiga mesin perekam digunakan melayani perekaman 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.
“Saya mohon masyarakat sabar yang datang ke Disdukcapil Sampang, kami gunakan cara pembatasan nomer antrean sebanyak 200, karena kemampuan mesin rekam kami cuma bisa merekam 200 e -KTP,”terangnya.
Target kami dalam jangka waktu minimal sepuluh hari dan maximal lima belas hari kita bisa menuntaskan delapan ribu keping e-KTP sesuai blangko yang kami dapat dan selanjutnya kami mengajukan lagi blangko yang dibutuhkan ke Direktur Jendral Disdukcapil pusat agar daftar tunggu 39.000 e-KTP Kabupaten Sampang bisa teratasi.
“Pihaknya sangat optimis mencapai target maximal 15 hari perekaman 8000 e-KTP selesai dengan empat mesin perekam yang kita miliki dengan kemampuan masing-masing mesin merekam 200 keping e KTP. Jadi empat mesin mampu mencetak 800 keping e- KTP dengan rentang waktu sepuluh hari tuntas 8000 keping e KTP yang kita cetak dan kami bisa mengajukan lagi blangko e KTP ke Dirjen Disdukcapil pusat,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : Ana