KOTA BATU – malangpagi.com
PN Malang Eksekusi Tanah dan Pengosongan Lahan di Jalan Wr. Supratman Batu. Lahan seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Suprapman Kota Batu Jawa Timur yang mulanya ditempati oleh puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), Rabu (5/12/2018).
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Batu mengerahkan ratusan petugas keamanan.
“Dalam proses eksekusi tanah di Jalan Wr Supratman, Polres Batu telah menerjunkan 200 personel, ditambah satu kompie dari Brimob dan 20 orang personil dari anggota TNI,” katanya.
Dipihak lain, juru sita PN Malang, Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya melakukan proses eksuksi dan pengosongan tanah itu karena telah mengantongi kekuatan hukum tetap dan final yang dikeluarkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 1094 K/PDT/2017 tanggal 13 Juli 2017 bahwa tanah seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Supratman Kota Batu Jawa Timur adalah penggugat l pemilik Linawati Hidayatno dan Kawan-kawan yang sah atas tanah tersebut.
Dalam putusan pengadilan Linawati Hidayatno, bertempat tinggal di Jl. Diponegoro No. 187 RT.01/RW.09, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemohon Eksekusi 1 dan Yenella Hidayatno bertempat tinggal di JI. Diponegoro No.187 RT.01IRW.09. Kelurahan Darmo. Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemhon Eksekusi II Melawan Suprapto Alamat jalan Teluk Cendrawasih No. 116. Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Termohon Eksekusi II.
“Putusan pengadilan pada tingkat pertama sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung gugatannya di menangkan oleh Linawati Hidayatno, sengketa itu terjadi tahun 2015 hingga tahun 2017, dan baru dieksekusi tahun 2018 ini,” kata Rudi Hartono.
Menurut hukum, kata dia, tanah 5 obyek yang berada di atas jalan Sudiro dan Jalan Wr Supratman adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak jalan Sudiro No. 5, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, (dahulu Kabupaten Malang) Jawa Timur, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 825/ Kelurahan Sisir, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten adalah Linawati Hidayatno.
Sementara itu, Yudi selaku ketua kordinator PKL menjelaskan dulu PKL berjualan diarea alun alun Batu, setelah ada renovasi alun alun kita digusur.
“Lalu dari pihak Pemkot sudah ada izin untuk pindah ke tempat sekarang ini, menembusi tempat melalui Suprapto sebagai penanggung jawab lahan,” bebernya.
Karena merasa dirugikan, dirinya bersama dengan teman yang lainnya berencana akan menggugat Suprapto dan minta ganti rugi.
Pewarta: Saiful
Editor : Tikno