KOTA MALANG, Malangpagi.com
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang melalui Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) Terminal Arjosari Linda Sibarani, membuka sekaligus pimpin acara pertemuan dalam rangka rembuk atau mediasi bersama dengan puluhan pedagang Kios terminal Arjosari, Rabu(19/2/2020) di kantor UPT terminal Arjosari Kota Malang.
Hadir dalam acara tersebut, puluhan anggota pedagang Kios terminal Arjosari di dampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH)19.III Kota Malang.
Dalam ulasannya, Linda menyampaikan terkait apa yang menjadi persoalan bagi para pedagang kios terminal Arjosari yang meminta kejelasan pada Dishub tekait status “Relokasi sementara”, karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari Dishub sejak tahun 2011 silam, hingga saat ini sudah sembilan tahun.
Ia mengatakan, Dishub Kota Malang sebelumnya juga menerima surat aduan dari warga pedagang melalui LBH 19.III, oleh karena itu, Dishub Kota Malang ikut membantu mengundang para pedagang untuk rembuk mencari solusi yang terbaik sekaligus mendata dan mencocokkan sesuai dengan data bis yang ada pada kami.
“Kami punya landasan bahwa kami memiliki sertifikat SHM terminal Arjosari kemudian ada Perdanya yang mengatur yaitu perda no.3 tahun 2015”, kata Linda.
Jadi yang kami proses adalah bedak-bedak yang ada di terminal arjosari yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sedangkan yang di tempati oleh bapak dan ibu itu, adalah taman “bukan untuk kios”, jelas Linda.
ia mengaku tidak mengerti kenapa Gatot (mantan Ka.UPT) saat itu, berani mengeluarkan surat tanpa ada registernya dan tidak di ketahui oleh Kepala Dinas.
Isi surat tersebut, kata Linda, adalah relokasi sementara kepada para pedagang ke lokasi yang di tempati sekarang. Jadi apa yang di lakukan oleh Gatot tersebut “adalah bukan tanggung jawab Dishub”, tegasnya.
Lanjut Linda mengingatkan, kalau lokasi penampungan sementara itu, saat ini sudah menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan, oleh karena itu, bisa menghubungi pak Nanang sebagai kordinator dari Kemenhub di terminal Arjosari. Namun, para pedagang kios harus mematuhi prosedur dan menyelesaikan adminitrasi yang nantinya akan di tempati.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH 19.III. Kota Malang Andi Rachmanto SH angkat bicara. Ia mengatakan bahwa, “secara legalitas klien kami tidak kuat atau lemah, namun kita harus menyadari kalau para warga pedagang PKL ini mata pencahariannya hanya di kios atau warung, “ini menyangkut isi perut”.
Jadi kami berharap permasalahan ada kebijakan, jangan sampai mereka menjadi maling dan rampok yang nantinya menjadikan beban sosial, ujar Andi.
Masih kata Andi, kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab Negara sesuai amanat UUD’ 45 dan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir dan turut serta menyelesaikan serta memberikan solusi terkait persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, tegasnya.
Terkait surat relokasi yang di keluarkan mantan kepala UPT terminal Arjosari itu abal-abal atau palsu, Andi mengatakan bahwa perlu di cermati ulang, karena surat itu bukan atas nama pribadi tapi atas nama instansi atau kepanjangan tangan dari pemerintah.
Menurut Andi, proses pelimpahan kewenangan terminal Arjosari kepada Kemenhub, terjadi pada awal tahun 2017, sementara para pedagang kios itu di relokasi sementara sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 silam.
“Kenapa Dishub saat itu tidak mengambil sikap, hal inilah yang menjadi polemik di mata publik,”tutup Andi.
Sementara, Husain Sidik (kordinator pedagang kios terminal arjosari) mengaku, bahwa para pedagang yang berjumlah 18 orang yang ada di lokasi tersebut, masing-masing sudah di minta biaya sewa per kios sebesar,Rp 2.750.000,00,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), belum termasuk retribusi lainya.(red)