Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polemik Kios Arjosari, LBH 19.III Minta Dishub Kota Malang Ambil Sikap

by Red
21 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

KOTA MALANG, Malangpagi.com

Dinas perhubungan (Dishub) Kota Malang melalui Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) Terminal Arjosari Linda Sibarani, membuka sekaligus pimpin acara pertemuan dalam rangka rembuk atau mediasi bersama dengan puluhan pedagang Kios terminal Arjosari, Rabu(19/2/2020) di kantor UPT terminal Arjosari Kota Malang.

Hadir dalam acara tersebut, puluhan anggota pedagang Kios terminal Arjosari di dampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH)19.III Kota Malang.

Dalam ulasannya, Linda menyampaikan terkait apa yang menjadi persoalan bagi para pedagang kios terminal Arjosari yang meminta kejelasan pada Dishub tekait status “Relokasi sementara”, karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari Dishub sejak tahun 2011 silam, hingga saat ini sudah sembilan tahun.

Baca Juga :

Targetkan PAD 15 Miliar, Dishub Kota Malang Petakan 700 Titik Potensi Parkir

Targetkan PAD 15 Miliar, Dishub Kota Malang Petakan 700 Titik Potensi Parkir

20 April 2024
Dishub Kota Malang Wacanakan Pembuatan E-Parking di Kayutangan

Dishub Kota Malang Wacanakan Pembuatan E-Parking di Kayutangan

19 April 2024
Selama Libur Lebaran 2024, Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Kota Malang

Selama Libur Lebaran 2024, Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Kota Malang

6 April 2024

Antisipasi Laka Saat Libur Lebaran, Dishub Kota Malang Adakan Ramp Check

3 April 2024

Dishub Kota Malang Wacanakan Angkutan Gratis dan Uji KIR Gratis

3 April 2024
Load More

Ia mengatakan, Dishub Kota Malang sebelumnya juga menerima surat aduan dari warga pedagang melalui LBH 19.III, oleh karena itu, Dishub Kota Malang ikut membantu mengundang para pedagang untuk rembuk mencari solusi yang terbaik sekaligus mendata dan mencocokkan sesuai dengan data bis yang ada pada kami.

“Kami punya landasan bahwa kami memiliki sertifikat SHM terminal Arjosari kemudian ada Perdanya yang mengatur yaitu perda no.3 tahun 2015”, kata Linda.

Jadi yang kami proses adalah bedak-bedak yang ada di terminal arjosari yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sedangkan yang di tempati oleh bapak dan ibu itu, adalah taman “bukan untuk kios”, jelas Linda.

ia mengaku tidak mengerti kenapa Gatot (mantan Ka.UPT) saat itu, berani mengeluarkan surat tanpa ada registernya dan tidak di ketahui oleh Kepala Dinas.

Isi surat tersebut, kata Linda, adalah relokasi sementara kepada para pedagang ke lokasi yang di tempati sekarang. Jadi apa yang di lakukan oleh Gatot tersebut “adalah bukan tanggung jawab Dishub”, tegasnya.

Lanjut Linda mengingatkan, kalau lokasi penampungan sementara itu, saat ini sudah menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan, oleh karena itu, bisa menghubungi pak Nanang sebagai kordinator dari Kemenhub di terminal Arjosari. Namun, para pedagang kios harus mematuhi prosedur dan menyelesaikan adminitrasi yang nantinya akan di tempati.

Menanggapi hal ini, Ketua LBH 19.III. Kota Malang Andi Rachmanto SH angkat bicara. Ia mengatakan bahwa, “secara legalitas klien kami tidak kuat atau lemah, namun kita harus menyadari kalau para warga pedagang PKL ini mata pencahariannya hanya di kios atau warung, “ini menyangkut isi perut”.

Jadi kami berharap permasalahan ada kebijakan, jangan sampai mereka menjadi maling dan rampok yang nantinya menjadikan beban sosial, ujar Andi.

Masih kata Andi, kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab Negara sesuai amanat UUD’ 45 dan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir dan turut serta menyelesaikan serta memberikan solusi terkait persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, tegasnya.

Terkait surat relokasi yang di keluarkan mantan kepala UPT terminal Arjosari itu abal-abal atau palsu, Andi mengatakan bahwa perlu di cermati ulang, karena surat itu bukan atas nama pribadi tapi atas nama instansi atau kepanjangan tangan dari pemerintah.

Menurut Andi, proses pelimpahan kewenangan terminal Arjosari kepada Kemenhub, terjadi pada awal tahun 2017, sementara para pedagang kios itu di relokasi sementara sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 silam.

“Kenapa Dishub saat itu tidak mengambil sikap, hal inilah yang menjadi polemik di mata publik,”tutup Andi.

Sementara, Husain Sidik (kordinator pedagang kios terminal arjosari) mengaku, bahwa para pedagang yang berjumlah 18 orang yang ada di lokasi tersebut, masing-masing sudah di minta biaya sewa per kios sebesar,Rp 2.750.000,00,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), belum termasuk retribusi lainya.(red)


Bagikan Berita
Tags: Dishub Kota MalangDPRD Kota MalangPemerintahan Kota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Gunakan Rotator dan Sirine dalam Perjalanan Dinas

APBD 2026 Berpotensi Terpangkas, Wali Kota Malang Siapkan Strategi Tarik Anggaran Kementerian

24 September 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Akibat Mengantuk, Mini Bus Tabrak Pembatas Jalan

Akibat Mengantuk, Mini Bus Tabrak Pembatas Jalan

Jumat Berkah, Satlantas Polres Sampang Berbagi Sembako

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin