Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti berupa airsoft gun dengan pelurunya kaliber 5,5 mm.

by Red
14 Januari 2022
in Kota Batu
Bagikan Berita

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Polres Batu)

KOTA BATU – malangpagi.com

Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan sosok pria pembawa senjata api (senpi) rakitan di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang videonya viral sejak pada Kamis (13/1/2022).

Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Batu, Jumat (14/1/2022)

“Sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik. Di mana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara. Peristiwa tersebut berada di pinggir jalan, dan di sebelah kendaraan bermotor roda dua,” beber AKBP Yogi.

Kurang dari 24 jam, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang membawa senjata api tanpa izin tersebut. “Berawal dari rekaman video, kami kemudian mengerahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara,” ungkapnya.

Baca Juga :

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Innova Diamuk Massa

26 April 2022
Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

Tampik Permintaan Maaf Pelaku, Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Lanjut ke Meja Hijau

15 Desember 2021
Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun di Kota Malang Dipastikan Berlanjut, Usai Upaya Diversi Gagal

7 Desember 2021
Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Video Penganiayaan Bocah 13 Tahun, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

24 November 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

23 November 2021
Load More

“Alhamdulillah, tadi malam, kurang lebih pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut, dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti berupa airsoft gun dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut gas pengisinya, serta sepucuk senpi rakitan jenis revolver yang di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan.

“Selain di dalam silinder tersebut, kami juga mendapatkan empat peluru lain. Di mana peluru tersebut merupakan peluru yang dimodifikasi. Jadi bukan peluru pabrikan,” jelas AKBP Yogi.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, melalui pembelian melalui media sosial dengan cara cash on delivery (COD).

“Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut dibeli seharga Rp1.200.000. Alasan atau motif pelaku menodongkan senjata ke udara, adalah karena Ia merasa sebelumnya telah diserempet oleh pengendara lain. Sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata,” tambahnya.

Pelaku beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga dan membela diri, selain sebagai koleksi. “Pelaku adalah warga Kota Batu yang beralamat di Bumiaji. Selain senpi, kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas, dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” papar AKBP Yogi.

Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berizin, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api tersebut.” tutupnya. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Senjata ApiVideo Viral
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Polisi Berhasil Amankan Pria yang Menodongkan Pistol di Kota Batu

Pemkot Malang Harapkan Kolaborasi Bersama PHRI Jawa Timur

Satlantas Polres Batu Beri Bantuan Kepada Anak Yatim Terdampak Covid-19

Satlantas Polres Batu Beri Bantuan Kepada Anak Yatim Terdampak Covid-19

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin