KOTA BATU – malangpagi.com
Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan sosok pria pembawa senjata api (senpi) rakitan di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang videonya viral sejak pada Kamis (13/1/2022).
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Batu, Jumat (14/1/2022)
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik. Di mana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara. Peristiwa tersebut berada di pinggir jalan, dan di sebelah kendaraan bermotor roda dua,” beber AKBP Yogi.
Kurang dari 24 jam, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang membawa senjata api tanpa izin tersebut. “Berawal dari rekaman video, kami kemudian mengerahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, tadi malam, kurang lebih pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut, dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti berupa airsoft gun dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut gas pengisinya, serta sepucuk senpi rakitan jenis revolver yang di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan.
“Selain di dalam silinder tersebut, kami juga mendapatkan empat peluru lain. Di mana peluru tersebut merupakan peluru yang dimodifikasi. Jadi bukan peluru pabrikan,” jelas AKBP Yogi.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, melalui pembelian melalui media sosial dengan cara cash on delivery (COD).
“Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut dibeli seharga Rp1.200.000. Alasan atau motif pelaku menodongkan senjata ke udara, adalah karena Ia merasa sebelumnya telah diserempet oleh pengendara lain. Sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata,” tambahnya.
Pelaku beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga dan membela diri, selain sebagai koleksi. “Pelaku adalah warga Kota Batu yang beralamat di Bumiaji. Selain senpi, kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas, dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” papar AKBP Yogi.
Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berizin, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api tersebut.” tutupnya. (Dodik/MAS)