Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Malang dalam Waktu Kurang dari Empat Jam

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Junrejo bersama korban dan kendaraan yang digunakan.

by RedMP.
22 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat konferensi pers ungkap kasus penculikan anak. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Aksi penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kabupaten Malang, pada Kamis (22/5/2025), berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari empat jam. Pelaku berhasil ditangkap beserta korban dan barang bukti di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penculikan terhadap bocah berinisial AD (4) terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu korban, ACA (34), tengah meninggalkan rumah untuk bertemu dengan pelaku di sebuah outlet kawasan Oro-oro Dowo, Kota Malang.

“Ketika ibu korban keluar rumah, pelaku justru masuk dan melancarkan aksinya,” ujar Kombes Nanang.

Sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban menerima kabar dari Asisten Rumah Tangga (ART) bahwa anaknya telah diculik. Pelaku bahkan sempat mengancam ART dengan pisau sebelum membawa korban kabur menggunakan mobil.

Baca Juga :

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026
Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026
Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026
ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026
Load More

Mendapat laporan tersebut, Polresta Malang Kota segera berkoordinasi dengan Polres Malang dan bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Junrejo bersama korban dan kendaraan yang digunakan.

“Kurang dari empat jam, pelaku berhasil kami tangkap. Korban ditemukan dalam kondisi selamat,” tegasnya.

Pelaku yang diketahui berinisial ADR (35), ternyata merupakan kenalan dekat keluarga korban. Dalam aksinya, pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp150 juta dan mengancam akan menjual korban jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Korban sempat mentransfer uang Rp20 juta dua kali melalui QRIS yang terhubung ke akun judi online milik pelaku,” tambah Kombes Nanang.

Berkat respons cepat jajaran Polresta Malang Kota, korban kini telah kembali ke pangkuan keluarga dalam kondisi sehat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kakek korban, Budiono menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian atas penanganan cepat dalam kasus ini.

“Saya sangat bersyukur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Budiono juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, karena pelaku kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat.

“Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Pelakunya bukan orang asing, tapi orang yang kami kenal baik. Apa pun motifnya, kita harus tetap hati-hati,” tandasnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026

...

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

14 September 2026

...

Load More
Next Post
Dokter AY Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Usai Ditunggu Selama 6 Jam

Dokter AY Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Usai Ditunggu Selama 6 Jam

Tindaklanjuti Program Nasional Presiden, Kelurahan Tunjungsekar Kota Malang Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Tindaklanjuti Program Nasional Presiden, Kelurahan Tunjungsekar Kota Malang Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin