
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Kepolisian Resort Sampang menggelar konferensi pers ungkap Kasus Tindak Pidana yang digelar Kamis kemarin (19/12/2019) sekira pukul 12.45 WIB di ruang Lobby Mapolres Sampang Madura Jawa Timur, Jumat (20/12/2019).
Dalam konferensi pers tersebut pihak Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Samhudi (40) warga asal Desa Meteng, Kecamatan Omben.
Tertangkapnya Samhudi diduga telah mencuri sepeda motor bersama tiga temannya yang terjadi pada Agustus 2018 silam.
Sementara pemilik sepeda motor tersebut inisial (AW) seorang PNS asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH menjelaskan, Tsk SH tertangkap dilokasi jalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Mantan Kapolres Trenggalek ini menambahkan, Tsk SH telah menjadi DPO selama 2 tahun, sedangkan ketiga temannya yakni Dul Jamik, Muzemmil dan Hobiri sudah di tangkap dan divonis pengadilan.
Tsk tertangkap oleh petugas Satreskrim Polres Sampang saat ketahuan sedang nongkrong pada salah satu warung di Kota Surabaya, kemudian petugas dengan tindak tegas menembak Tsk lantaran Tsk berupaya melarikan diri, ungkap Kapolres Sampang.
Selanjutnya, Tsk SH merupakan seorang residivis, dia pernah di penjara dengan kasus yang serupa.
Atas perbuatannya, pihak aparat Kepolisian menjerat Tsk dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Reporter : Mery
Editor : Ana