
PAMEKASAN, Malangpagi.com
Ops Aman Semeru Kepolisian Resort Pamekasan menjelang akhir tahun 2019 telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan kasus narkoba.Saat pengungkapan kasus pencurian dan narkoba dikemas dalam agenda Konferensi Pers,sekira pukul 09.00 WIB,yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (20/12/2019)
Dalam Konpres,Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menyampaikan,pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan oleh petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan. Di kasus pencurian petugas Satreskrim menetapkan MH (19) sebagai tersangka pencurian dengan hasil curian berupa perhiasan dan kipas angin milik korban Rokib (51).
Pelaku MH (19 ) di ketahui berasal dari warga Dusun Tarebung Laok, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, sedangkan Rokib 50 (korban) merupakan warga Desa Plakpak , Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura.
AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menjelaskan,pelaku saat bereaksi dengan cara modus operandi,ia melakukan pecurianya saat korban sedang tidak ada dirumahnya,”kata Djoko.
Dalam aksinya, sekira pukul 7.00 WIB,pelaku sedang berada di desa Plakplak sekitar TKP dan korban sedang bekerja di tempat penggilingan padi di desanya, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku melancarkan aksinya.
Setelah diamati kondisi rumah korban benar-benar kosong,pelaku mulai masuk kedalam kamar rumah korban, kemudian langsung mengambil barang-barang milik korban,”ungkap Kapolres Pamekasan
Setelah melakukan aksinya dirumah korban,pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan membawa hasil kejahatanya berupa, perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin.
Pengungkapan kasus tersebut berhasil dikembangkan melalui penyidikan secara intensif oleh petugas Satreskrim Polres Pamekasan, setelah di kembangkan pelaku merupakan saudara dan masih ada ikatan keluarga korban.
Penangkapan tersebut di lakukan saat pelaku hendak melarikan diri keluar Madura.Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan beserta BB yang berupa,
Perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (mer)