![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/09/Polres-Batu-Masker.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Polres Batu melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan pada Kamis (10/9/2020) pagi tersebut berlokasi di sekitaran jalan Diponegoro, atau lebih tepatnya di depan Lippo Plaza dan Batu Town Square (Batos).
Polres Batu membagikan sebanyak 10.000 masker kepada masyarakat yang melintas. Khususnya para pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Sebelumnya, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Tagana dan BPBD. Selain itu, juga diikuti Siswa Latnis atau Latja Serdik SIP angkatan ke-49 tahun 2020, yang dimentori oleh KBO Sabhara Polres Batu, Iptu Ivandi Yudhistiro.
“Kami dari Polres Batu membagikan masker kepada para pengguna jalan maupun masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus, sekaligus sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ujar Waka Polres Batu, Kompol Suharsono, S.H kepada Malang Pagi
Menurutnya, pembagian masker gratis ini tak hanya menyasar ke jalan-jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor saja, tetapi juga ke perkampungan warga di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami juga membagikan masker ke pemukiman-pemukiman warga, termasuk di enam kecamatan. Meliputi Kecamatan Kasembon, Ngantang, Pujon, Batu, Bumiaji dan Junrejo,” terang Kompol Suharsono.
Karena ada aturan tidak boleh mengumpulkan massa di situasi pandemi ini, Polres Batu membagikan masker dengan cara door-to-door melalui Bhabinkamtibmas.
“Semoga upaya Polres Batu dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia ini dapat menjadikan masyarakat lebih patuh dan disiplin,” harapnya.
Kompol Suharsono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. “Karena dengan disiplin dan patuh, kita dapat terhindar dari terpapar virus Covid-19. Maka dari itu, ayo patuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker,” pesannya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Batu, Iptu Agus Mulyono juga menyampaikan bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penertiban penggunaan masker, secara umum telah menjadi Perwal Nomor 78 tahun 2020. Yang menginstruksikan setiap warga yang keluar rumah wajib mengenakan masker.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami dari unsur Polri dan TNI tak kenal lelah, siang malam melaksanakan giat pendisiplinan dalam penggunaan masker,” papar pria yang biasa dipanggil Agus itu.
Dalam pelaksanaan pendisiplinan tersebut, Iptu Agus mengaku juga melakukan penertiban di pusat keramaian, atau tempat yang berpotensi dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.
“Sasarannya adalah tempat keramaian, seperti kafe, pasar, penginapan, hotel dan yang berpotensi banyak dikunjungi wisatawan, contohnya alun-alun,” ungkapnya.
“Kini menjadi suatu keharusan. Jika kedapatan tidak memakai masker, kami akan memberikan sanksi. Seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca lima sila dalam Pancasila, membersihkan fasilitas umum atau push-up,” tandasnya.
Penulis : Dian Eko
Editor : MA Setiawan