KAB. MALANG – malangpagi.com
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau Ilegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40). Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ujar IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, senin (05/06/2023).
Taufik menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Lepek, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.
Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dikumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan.
“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO.
Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secarqa intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (Giar/YD)