Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Berhasil Amankan 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang

Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

by RedMP.
5 Juni 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau Ilegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40). Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ujar IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, senin (05/06/2023).

Taufik menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Lepek, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

Baca Juga :

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

28 Februari 2026
Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

27 Februari 2026
Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

27 Februari 2026
Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

27 Februari 2026
164 Atlet Ramaikan Kickboxing Jatim Fight Fest di SUTOS

Ketua Kickboxing Jatim Dinonaktifkan. PPKBI Tunjuk Plt

27 Februari 2026
Load More

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dikumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO.

Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secarqa intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (Giar/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

6 Februari 2026

...

Modus Job Talent, Sejumlah Perempuan Ungkap Dugaan Pelecehan Oknum Gus di Malang

Modus Job Talent, Sejumlah Perempuan Ungkap Dugaan Pelecehan Oknum Gus di Malang

6 Februari 2026

...

Gol Hansamu Antar Arema FC Tundukkan Persijap Jepara di Stadion Kanjuruhan

Gol Hansamu Antar Arema FC Tundukkan Persijap Jepara di Stadion Kanjuruhan

2 Februari 2026

...

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ahli Waris Lapor Dugaan Pengusiran ke Polisi

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ahli Waris Lapor Dugaan Pengusiran ke Polisi

2 Februari 2026

...

Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

Insisiasi GSD, PAC PP Dampit Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

18 Januari 2026

...

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Diresmikan, Presiden Prabowo Tekankan Penguasaan Iptek

13 Januari 2026

...

Hadapi Putaran Kedua BRI Super League, Arema FC Resmi Rekrut Winger Asal Brasil Gabriel Silva

Hadapi Putaran Kedua BRI Super League, Arema FC Resmi Rekrut Winger Asal Brasil Gabriel Silva

13 Januari 2026

...

Load More
Next Post

Sutiaji Lepas 48 Calon Jamaah Haji ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin