
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Polres Sampang menggelar konferensi pers di halaman depan Lobby Polres Sampang mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat (24/01/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH. Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkotika.
Tsk Saniyeh (30), seorang ibu rumah tangga yang saat ini sedang menyusui, merupakan warga Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung, Sampang Madura.
Penangkapan berawal pada pengembangan Sat Resnarkoba dari Tsk yang sebelumnya, dengan pengembangan Satreskoba melakukan penyilidikan lebih lanjut terhadap Saniyeh, pada Rabu (22/01/2020) sekira pukul 00.30 WIB dirumahnya kami amankan, ungkap AKBP Didit BWS, S.I.K, MM.
Sebelumnya Saniyeh mengelak dan tidak mau membukakan pintu saat petugas mau memasuki rumahnya. Terpaksa petugas berupaya dengan cara memasuki lewat atas pintu rumahnya.
Tsk sempat mengamuflase para petugas Polres Sampang dengan menaruh BB sabu yang ia miliki diletakkan dibawah kasur dan kaleng tempat susu anaknya, ungkap Kapolres Sampang.
Usai melakukan penggeledahan dan penangkapan, kini Tsk diamankan di jeruji Polres Sampang beserta BB total sebanyak 14 plastik klip bening dengan rincian, 3 Paket yang sudah dikemas diplastik klip bening kemudian 11 paket yang disimpan didalam kaleng susu.
Saniyah disangkakakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, suami (SL) dari Saniyeh merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan akhir 2019 lalu dan saat ini masih menjalani hukuman di rutan Sampang, pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana