
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Tersangka MS (25) berasal dari Dusun Bansokah, Desa Beruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diamankan Resmob Satreskrim Polres Sampang tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam (sajam).
Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi saat konfrensi pers menyampaikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Selasa 14 Januari 2020 melihat tersangka MS (25) membawa senjata tajam jenis clurit yang dipegang ditangan kanannya tanpa sarung berjalan menuju selatan.
“Melihat ada petugas, tersangka melarikan diri dengan menyembunyikan cluritnya di balik bajunya, dan anggota Resmob Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” ulasnya, Sabtu (18/01/2020).
Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka yang awalnya ditangkap kasus senjata tajam ternyata terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor bersama tiga rekannya FH (38) berasal Desa Pasanggar, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan dan IN dan EY daftar pencarian orang (DPO).
“MS (25) yang mempunyai peran menjaga dan mengawasi orang mendapat bagian Rp 1.000.000,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah Clurit tanpa sarung sepanjang 45 cm, lebar 45 cm dengan pegangan terbuat dari kayu, sepeda motor Vario warna putih merah dengan Nopol M 4222 PV.
Reporter : Widodo
Editor : Ana