Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Sampang Tetapkan Dua Tersangka Ambruknya SDN Samaran 2

by Red
25 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Dua tersangka ambruknya SDN Samaran 2 saat press release. (Foto: Widodo/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

Satreskrim Polres Sampang tetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN 2 Samaran Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 yang sebelumnya penyidik melakukan proses lidik dan ditingkatkan menjadi sidik.

“Dari hasil penyidikan serta dari alat bukti yang ada, penyidik menetapkan DCF (29) berasal dari Jalan Pemuda Kota Sampang dan HL (50) asal Jalan Teuku Umar Kota Sampang, menjadi tersangka atas ambruknya SDN Samaran 2,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2020.

SDN Samaran 2 Kecamatan Tambelangan pada 2017 mendapat anggaran dana rehabilitasi ruang kelas IV, kelas V dan kelas VI dengan alokasi dana sebesar Rp 149. 900.000,- yang sumber dananya berasal dari APBD (DAU) Kabupaten Sampang. Dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi ruang kelas dikerjakan oleh CV Hikmah Jaya.

Baca Juga :

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Pelaksanaan Pilkades Sampang, Resmi Digelar Serentak 2025

Pelaksanaan Pilkades Sampang, Resmi Digelar Serentak 2025

5 Juli 2021
Sambut Ramadan, Majelis Hikmah Islam Dan PPIQ Darul Hidayah Bagi Mukena dan Sarung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Sanika Satyawada Bhayangkara Sampang

14 April 2021
Resmikan Wira Asta Brata Mart, Primkoppolres Sampang Gandeng Pelaku UMKM

Resmikan Wira Asta Brata Mart, Primkoppolres Sampang Gandeng Pelaku UMKM

26 Maret 2021
Patroli Gabungan Kecamatan Torjun Cegah Penyebaran Covid-19

Patroli Gabungan Kecamatan Torjun Cegah Penyebaran Covid-19

6 Februari 2021
Load More

“Sebagai pelaksana lapangan adalah tersangka DCF (29) untuk selama 100 hari kalender, berdasar surat perintah kerja (SPK) Nomor : 425.16.41/18/Kontrak/434.201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus dan HL sebagai konsultan pengawas,” papar Kapolres Didit.

Lanjut Didit, pada Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur pada atap melengkung. Dan pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 10.00. WIB ruang kelas IV dan V ambruk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjan yang terpasang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar tehnis yang telah ditetapkan dalam kontrak, akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian Rp 133.547.272,” imbuhnya.

Kemudian Didit menambahkan, beruntung Kepala Sekolah SDN Samaran 2 sudah mengatisipasi akan roboh ruang kelas IV dan V dan siswa dipindahkan keruangan lain, sehingga pada saat ruang kelas ambruk tidak terjadi korban jiwa siswa saat proses belajar mengajar.

“Untuk kasus ini, masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Sub Pasal 7 Ayat (1) hiruf a dan b UU. RI Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU. RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maximal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: #Dinas Pendidikan Kabupaten SampangKabupaten SampangKapolres SampangKapolres Sampang AKBP Didit BWS Pimpin SertiabPemerintah Kabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
TMMD ke 107 Resmi Dibuka Dandim 0826 Pamekasan

TMMD ke 107 Resmi Dibuka Dandim 0826 Pamekasan

Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Asal Sokabonah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin