Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Ribuan Botol Miras Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

Tak hanya narkotika, aparat kepolisian juga membongkar peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek.

by RedMP.
8 Mei 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers ungkap kasus peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Malang. Dalam periode 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal dengan total 39 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (7/5/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Para tersangka yang terbukti hanya sebagai pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

7 Mei 2026
Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

6 Mei 2026
Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026
Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

6 Mei 2026
Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

4 Mei 2026
Load More

“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.

Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut. Menurutnya, berbagai informasi dari warga menjadi pintu masuk pengembangan penyelidikan.

“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ungkapnya.

Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap yakni jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang.

Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram setiap pengiriman untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.

Kombes Putu menjelaskan, pelaku menggunakan metode tempel dalam setiap transaksi sehingga tidak terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” katanya.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Seorang pria berinisial DR (40) diamankan dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu.

Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram yang dikendalikan oleh jaringan di atasnya.

Tak hanya narkotika, aparat kepolisian juga membongkar peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.

Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal sebanyak 1.500 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal melalui Polsek terdekat, layanan call center 110, maupun nomor Jogo Malang 081137802000.

Ke depan, Polresta Malang Kota memastikan akan terus memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, serta sinergi bersama masyarakat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

Kerap Jadi Masalah, Pemkot Malang Segera Relokasi TPS di Muharto

7 Mei 2026

...

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

Penanganan Sampah Diperkuat, Pemkot Malang Fokus Benahi TPS Tepi Jalan

6 Mei 2026

...

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

Playground Alun-Alun Malang Rusak, DLH Siapkan Perbaikan dan Evaluasi Penggunaan

6 Mei 2026

...

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

Dry Fountain Alun-Alun Malang Rusak Usai Hujan Lebat, DLH Targetkan Beroperasi Pekan Depan

4 Mei 2026

...

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

Pemkot Malang Pasang Pagar di Pasar Gadang, Pembeli Tak Bisa Lagi Transaksi di Pinggir Jalan

2 Mei 2026

...

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026

...

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin