KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu seorang perempuan berinisial AB (34) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB kini ditahan usai dilakukan pemeriksaan pada 23 Januari 2025 lalu.
“Iya tersangka baru. Kami periksa 23 Januari 2025 dan kami tetapkan tersangka, sekarang kami tahan,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, kasus ini muncul dan diungkap pihak kepolisian pada November 2024 lalu. Saat itu, ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni HNR (45) dan DPP (37).
Mulanya, kasus ini muncul akibat perkara penganiayaan pemilik rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan korban berinisial HN (21).
Saat itu, HN diduga secara tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR mati dan dianiaya. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya rumah penampungan CPMI bernama PT NSP tersebut dinyatakan ilegal.
Sementara itu, tersangka baru AB yang baru saja ditahan, diketahui memiliki peran sebagai penjemput CPMI dan menjadi orang kepercayaan tersangka HNR.
“AB ini berperan aktif melakukan penjemputan para CPMI. Dia juga orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya, HNR,” ungkapnya.
Namun, soal kemungkinan adanya tersangka baru, Yudi masih tidak bisa menjawab. “Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kita belum berani bicara. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,” pungkasnya. (Rz/YD)