KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Polsek Karangploso amankan residivis curanmor saat beraksi di Desa Ngijo. Tersangka yang diamankan Andik Kristiawan (36) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsek Karangploso. Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, penangkapan itu berawal saat tersangka beraksi di Desa Ngijo, Karangploso beberapa waktu lalu.
Tersangka diamankan saat hendak membawa kabur Honda Tiger N 2132 LM milik Achmad Bambang Wiyono (16) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang dicuri dengan cara membandrek kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T.
“Saat itu dia mau mencuri motor di depannya Samsat, kemudian dia sudah naik kendaraan,” ujar Effendy, Selasa (4/12/2018).
Selanjutnya, korban itu tahu, kemudian ditendanglah dia (tersangka) terus jatuh. Dikira masyarakat berkelahi, mau dilerai terus datang mobil patroli, sehingga diamankan. Setelah diamankan, ditanya (korban) ‘pak, itu motor saya mau dicuri’, sehingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Ini sebenarnya sudah jaringan lama, sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014,” terang Effendy.
Tersangka sendiri pernah mendekam di tahanan selama dua tahun setelah diamankan pada tahun 2014 dengan kasus yang sama. Saat itu, Andik juga ditangkap oleh Polsek Karangploso.
“Untuk pelakunya yang inisial R, itu sudah ketangkap juga tapi bukan disini, tapi di Polres Batu. R ini masih keponakannya dia. Untuk buangnya (penadah) dia sudah ada,” jelas Effendy.
Setiap melakukan aksinya, tersangka tidak sendiri. Tersangka dibantu oleh Renata yang kini juga sudah mendekam di Polres Batu.
Menurut keterangan tersangka Andik, dalam dua bulan terakhir, ia bersama Renata sudah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Karangploso dan Kota Batu. Setiap kali sukses beraksi dan motor sudah dilempar ke penadah, Andik memberi uang kepada Renata sebesar Rp 300 ribu.
“Jadi waktu menjual, dia telepon pada yang pesan, simpangan, uang dikasihkan, kemudian sama-sama pergi. Jual putus,” ungkap Effendy.
Andik juga mengaku, menjual motor curian pada penadah dengan harga yang bervariasi. Seperti misal Honda Vario tahun 2018, Andik menjualnya dengan harga Rp 4,2 juta.
Mantan Wakapolsek Singosari itu menambahkan, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan Andik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lucunya, Andik juga menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk kredit sepeda motor Kawasaki Ninja 250R.
“Kalau menurut keterangannya karena ekonomi. Tapi kalau lihat gaya hidupnya, dia memang gaya hidup tinggi, mungkin juga karena istrinya lebih dari satu. Sementara pengakuannya, istrinya dua,” pungkas Effendy.
Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta: Samid
Editor : Tikno