
KOTA MALANG – malangpagi.com
Di saat gempuran gelombang pandemi yang melonjak, banyak orang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksin. Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Salah satunya adalah mereka yang sedang mengalami Covid-19.
Faktanya, tak banyak yang tahu bahwa orang yang sedang terinfeksi virus korona tidak boleh menerima vaksinasi. Bahkan tak sedikit yang salah kaprah, menganggap suntikan vaksin dapan menyembuhkan sakit yang tengah mereka derita.
Tak dipungkiri, di antara warga yang berdesak-desakan mengantre saat giat vaksinasi, bisa jadi ada sejumlah orang yang positif terinfeksi Covid-19.
Lantas, bagaimana dengan seseorang yang positif Covid-19 tetapi terlanjur mendapatkan vaksin?
Melalui situs resminya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 kepada orang yang positif Covid-19 namun tidak ada gejala klinis yang dicurigai atau dalam kondisi sehat, makan secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Hanya saja, dimungkinkan terjadi reaksi pasca penyuntikan vaksin. Reaksi ini hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, serta reaksi lokal lain yang lebih berat, misalnya selulitis.
Selain itu, mungkin juga muncul reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot di seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual, dan sakit kepala.
Meskipun semua reaksi tersebut termasuk wajar, sifatnya sementara, tidak selalu ada, dan tergantung kondisi tubuh, namun tetap perlu diawasi.
Dimohon untuk tetap tenang, apabila mengalami reaksi, gejala, keluhan usai divaksinasi. Selanjutnya segera lapor kepada petugas vaksinasi atau ke puskesmas terdekat, untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Tujuan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai perangsang agar tubuh dapat membentuk antibodi terhadap virus korona. Dengan terbentuknya antibodi di dalam tubuh, diharapkan ketika nantinya terinfeksi virus maka gejala yang timbul tidak terlalu berat. Hal inilah yang membuat vaksinasi penting untuk dilakukan.
Dalam Update Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) pada 18 Maret 2021, disebutkan bahwa penyintas Covid-19 minimal 3 bulan setelah sembuh baru layak mendapatkan vaksin Covid-19 (Coronavac).
Oleh karena itu, seseorang yang sedang terinfeksi Covid-19 dan belum dinyatakan negatif oleh dokter yang merawat, maka belum layak diberikan vaksin.
Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang. Dosis kedua tetap diberikan dengan interval yang sama sebagai penyintas, yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. (MAS/Red)