Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Praktisi Hukum Kota Malang Soroti Tuduhan Hakim MK Berafiliasi dengan Parpol

Agustian juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

by Red
25 Maret 2024
in Kota Malang, Malang Raya
Bagikan Berita

Praktisi Hukum Kota Malang, Agustian Siagian. (Foto: MK/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus pelaporan oleh Harjo Winoto terhadap Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang juga merupakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Arif Hidayat menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satu yang menyoroti ialah Praktisi Hukum dan Ketua PERADI Kabupaten Malang, Agustian Siagian. Dirinya menilai bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan menegaskan bahwa GMNI bukan bagian dari underbow partai politik manapun.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Agustian memberikan pandangannya terkait kasus pelaporan yang menimpa Arif Hidayat, yang juga dikenal sebagai aktivis GMNI yang vokal dalam berbagai isu sosial dan politik di Indonesia. Agustian mengawali pernyataannya dengan menyoroti ketiadaan dasar yang kuat dalam pelaporan terhadap hakim MK tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa pelaporan terhadap Arif Hidayat tidak didasari oleh bukti yang kuat atau fakta yang jelas terkait pelanggaran etik yang dilakukan. Ini bisa menjadi contoh bagaimana penggunaan proses sidang etik untuk kepentingan politik tertentu tanpa dasar yang kuat,” ujarnya saat ditemui di kantor Agustian Siagian Law Firm, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024

Memasuki Pelaksanan UTBK 2024, Tingkat Kehadiran Peserta di Universitas Brawijaya Hampir 100 Persen

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Load More

Lebih lanjut, Agustian juga menekankan bahwa GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. Hal ini penting untuk dicatat dan dipahami secara historis karena dalam beberapa kasus, seringkali terjadi asumsi yang tidak tepat terhadap GMNI yang dianggap sebagai underbow atau alat dari suatu partai politik.

“GMNI merupakan organisasi yang independen dan tidak terikat dengan kepentingan politik dari partai manapun. Mereka memiliki tujuan dan visi misi tersendiri dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa serta berbagai isu sosial yang relevan dengan kehidupan masyarakat,” tegas alumnus Unmer itu.

Dalam konteks ini, Agustian juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang mengawal supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, upaya-upaya yang mengganggu independensi lembaga peradilan dapat merusak kredibilitas sistem hukum di negara ini.

“Saya mengajak semua pihak, terutama para pengambil kebijakan, untuk tidak mempolitisasi lembaga peradilan dan memperlakukan hakim dengan adil serta menghormati independensi lembaga tersebut,” serunya.

Agustian juga menekankan agar MKMK memproses pelaporan yang dilayangkan oleh Harjo kepada Arif Hidayat dilihat secara objektif dan teliti.

“Semoga MKMK dapat memprosesnya dengan adil dan saya lihat juga laporan ini juga hanya tuduhan politik yang tidak berdasar dibuat hanya untuk memanasi kondisi politik di negara ini. Dalam menyikapi isu ini, masyarakat diharapkan dapat melihat dengan cermat dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak berdasar. Kritik yang membangun dan konstruktif perlu terus dilakukan untuk menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya. (MK/YD)


Bagikan Berita
Tags: #GmnIberita kota malangDPP GmnIKota Malangmahkamah konstitusimalangpagiMKMKpj wali kota malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post

Jelang Libur Lebaran, Dishub Kota Malang Prediksi Volume Kendaraan Meningkat 16 Persen

Melalui Event Ayo Lebaran, Disparta Kota Batu Targetkan Peningkatan Wisatawan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin