MALANG, Malangpagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus intropeksi dan memperbaiki roda pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sebagai pemangku kepentingan, sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, karena hal tersebut ” kinerja pemerintahan kabupaten Malang” di nilai kurang optimal.
Selama ini yang menjadi catatan kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan, diantaranya, menjelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) fungsi dari pemerintahan Pemkab Malang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menyalahi prosedur, sehingga membuat kepercayaan para abdi negara kepada pimpinan daerah berkurang,”ujar Ahmad Khoesairi, Koordinator Badan Pekerja Kabupaten Malang, Rabu 18/3/2020.
Selanjutnya, Ahmad Khoesairi menambahkan, pemilihan wakil Bupati yang telah dilaksanakan nasibnya masih terkatung-katung hingga saat ini belum bisa dilantik, karena belum juga mendapat surat keputusan(SK), hal ini yang akan memicu tindakan yang berpotensi menggugat dari wakil bupati terpilih.
“Belum lagi penanganan wabah Covid-19 yang semakin mewabah tidak menjadi atensi khusus dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang, yang terkesan mengabaikan, karena tidak membuat suatu tindakan preventif atau rekomendasi khusus dalam menghadapi penyebaran virus Corona,”ungkapnya.
Sikap yang dilakukan Bupati Malang bisa dianggap inkonsisten. Disisi lain ikut juga meliburkan sekolah yang ada di wilayahnya, akan tetapi, disisi lainnya tetap menggelar kegiatan-kegiatan pengumpulan massa, baik yang sifatnya terbatas pada ASN maupun melibatkan masyarakat umum,”imbuhnya
“Parahnya, Legislatif seperti kehilangan fungsi kontrol ketika Ketua DPRD diperkenalkan sebagai calon wakil Bupati, sehingga selalu ikut dalam kegiatan-kegiatan eksekutif yang dilakukan oleh Bupati,” pungkas Koordinator Badan Pekerja Kabupaten Malang. (red)