KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Berada di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (23/10/2018), petugas Bea Cukai Malang melakukan penyisiran sejumlah produsen miras di daerah tersebut.
Sementara, dalam penyisiran itu, ternyata mendapatkan hasil sitaan yang berhasil diamankan 105 liter miras siap dikonsumsi berbentuk kemasan dalam tiga jerigen plastik yang kedapatan di pabrik ilegal Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
Salah seorang petugas menjelaskan, selain mengamankan 105 liter itu, pihaknya juga mengamankan beberapa alat produksi seperti tungku, wajan dan beberapa drum.
“Dua lokasi berdekatan, lokasi pertama tempat pembuatan miras diduga kuat milik SUT (42), warga RT 01/RW 07 desa setempat,” kata dia, Selasa (23/10/2018).
Berdasar informasi yang didapat dari masyarakat, SUT dikenal sebagai pembuat miras yang sudah puluhan tahun.
Sedangkan, di lokasi kedua, petugas melakukan penyisiran di rumah HR warga RT 06/RW 01 Desa Sindurejo. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 jeriken masing-masing berisi 25 liter miras siap konsumsi dan 2 galon berisi 15 liter.
“Saat kami datangi, kedua pelaku SUT dan HR sedang tidak ada di tempat. Sebagai penggantinya kami mengajak istri HR yang berinisial ST (41) ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan. Untuk lebih detail silahkan datang ke kantor. Kami tidak berhak memberikan keterangan,” urai petugas ini.
Masyarakat mengenal miras yang diproduksi di tempat tersebut adalah Trobas dan sudah lama berproduksi. Dalam satu hari berhasil produksi 500 liter, sedangkan harga yang dibanderol 27 ribu per 1 liter.
Reporter : Red
Editor : Putut