KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
TM (37) berasal dari Dusun Gundel, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang mempunyai profesi ganda di dunia hitam yaitu sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konfrensi pers menyampaikan, tersangka TM (35) yang awalnya ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil pengembangan mengarah ke kasus narkoba.
“Pada 19 Januari 2020 pukul 22.30 WIB anggota reskrim Polsek Kota Sampang Polres Sampang melakukan penggeledahan di rumah TM di Dusun Gundel, Desa Anggersek dan menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 1,41 gram,” terang Kapolres Sampang, Selasa (21/01/2020).
Dari pengembangan kasus tersebut, mendapatkan barang sabu dari tangan RF, dan kami Polres Sampang akan terus mengembangkan kasus ini sampai bandarnya.
“Pasal yang kami terapkan pada TM (35) untuk kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dan TM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : Ana