SAMPANG, Malangpagi.com – Puluhan massa yang mengatas namakan Non Governmental Organisation Pemuda Bangsal Bersatu (NGO-PBB) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang.
Aksi ini sebagai bentuk pengawalan NGO-PBB terhadap program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBN melalui Dinsos.
Ketua NGO-PBB, Abu Bakrin menyampaikan bahwa, pihaknya menilai dana sebesar Rp1,8 miliar rupiah dari APBN untuk usaha ekonomi produktif melalui KUBE yang diperuntukkan pada Kecamatan Omben dan Banyuates tidak terealisasi sepenuhnya dilapangan.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum pendamping dalam program rehabilitasi sosial RLTH, yang telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp15 juta rupiah per rumah.
“Buktinya ada sekitar 180 unit rumah rakyat miskin yang dibedah namun tak kunjung diperbaiki, sedangkan untuk KUBE ada yang tak berwujud dan tak bertuan,” ujarnya, Selasa (30/6/20) siang.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinsos Kabupaten Sampang, Moh. Amiruddin menanggapi bahwa, pihaknya sama sekali tidak melakukan pemotongan dana dari kedua program tersebut, dan meminta peserta aksi untuk melakukan pengecekan dana kembali.
“Kami tidak main-main dengan anggaran rakyat kecil apalagi rakyat miskin, kami hanya membantu lewat pikiran, ini tanggung jawab kami dunia akhirat, karena masalah rakyat miskin dan uangnya langsung masuk ke rekening kelompok masing-masing,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebagai pendamping dan fasilitator dalam kedua program pemerintah tersebut sehingga kedua program itu dapat terselenggara sebagaimana mestinya.
“Dana RTLH sebesar Rp15 juta rupiah itu memang tidak diperuntukkan rehab total tetapi cuma diperuntukkan untuk alas, atap dan dinding, Kemensos sebut itu dana Aladin,” katanya.
Aksi damai ini tidak berlangsung lama, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penandatanganan MOU yang berisi.
1. Memberikan punisment (hukuman) terhadap oknum pendamping yang terbukti bersalah dengan dipecat
2. Mengembalikan uang apabila terbukti melakukan pemotongan di lapangan
3. Membenahi KUBE yang telah menelan anggaran pemerintah Rp 1,8 miliar rupiah dan RLTH yang masih amburadul dalam pengerjaan.
Reporter: Ali
Editor: Tim Redaksi