
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pada 20 Mei 2022 lalu, beredar video pengangkutan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan menggunakan mobil jenazah bernopol L 1901 AP.
Dalam video tersebut tampak sebelas perempuan saling berimpitan. Belum diketahui jelas ke mana calon pahlawan devisa tersebut akan dibawa. Belakangan diketahui bahwa mobilisasi ini dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Timur.
Saat Malang Pagi melakukan konfirmasi ke Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur, Happy Mei Ardeni, pihaknya membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, pada Jumat malam (20 Mei 2022), ada 23 CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui PT CKS, dan pihak PT tidak dapat memberikan informasi kepada tim BP2MI.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, maka kami memobilisasi mereka. Namun, kendaraan yang tersedia hanya satu unit kendaraan operasional P4 TKI Malang,” jelas Happy, saat ditemui di Kantor BP2MI Kota Malang, Sabtu (28/5/2022).

“Pada saat itu ada informasi masih ada satu unit kendaraan Travelo untuk mengirim barang ke Kantor P4 Malang. Kami tidak menyangka jika armada yang dibawa adalah ambulans yang digunakan untuk membawa jenazah,” ungkap Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Malang, Muhammad Kholid Habibi, yang mendampingi Happy.
“Karena kondisi saat itu sudah malam dan keperluan pemeriksaan, maka kami membawa 11 CPMI tersebut menggunakan ambulans ke Polresta Malang Kota,” bebernya.
Atas insiden ini, Happy selaku perwakilan BP2MI Wilayah Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada 11 CPMI, dan pihaknya berjanji tidak akan terjadi hal yang sama. “Perkembangan dari 23 CPMI saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian, dan melalui Kantor P4 Malang akan memonitor hasil penanganan kasus dugaan CPMI secara non prosedural ini,” terang Happy.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT CKS, Gunadi Handoko membenarkan kejadian yang terjadi pada 20 Mei lalu. Dalam keterangannya, dirinya menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tim BP2MI tersebut. “Semestinya dalam proses penegakan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum,” ucap pria yang aktif dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, Senin (30/5/2022)
Gunadi menjelaskan, pada saat kejadian dirinya sempat meminta surat tugas terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim BP2MI. Namun, pihaknya tidak menerima dokumen perintah, termasuk surat dari aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dirinya juga menyebut bahwa 23 calon pekerja migran yang diangkut sejak malam hari baru diperiksa keesokan harinya sekitar pukul tujuh pagi. “Ini merupakan perbuatan yang tidak etis. Bahkan saya menduga tidak ada pengaduan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, dan memaksa masuk ke properti seseorang tanpa perintah pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut pengacara senior itu juga menanyakan urgensi mengangkut 23 orang calon pekerja migran pada malam hari. “Ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Semua dapat diselesaikan secara administrasi. Buktinya setelah diperiksa oleh kepolisian, 23 orang tersebut dikembalikan kepada Balai Latihan Kerja, yang juga berada di lokasi yang sama, yaitu PT CKS Kota Malang,” pungkasnya (Har/MAS)