
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sejak 2015, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum mengalami kenaikan. Hal tersebut diungkapkan Ari Laksmana, selaku Kabid Pengendalian Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) maksimal tiga tahun harus naik. Selama ini di Kota Malang sejak 2015 belum ada kenaikan atau penyesuaian. Mungkin yang naik karena adanya penyesuaian NJOP,” terangnya. Ari juga menyebut, kebijakan tersebut diambil melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Malang, dan dikaji oleh tim Universitas Brawijaya Malang.

Sementara itu, masyarakat cukup antusias menyambut kegiatan Sambang Kelurahan di Kelurahan Jatimulyo, Selasa (31/5/2022). Mayoritas Wajib Pajak (WP) yang datang bermaksud untuk membayar PBB dan mutasi PBB.
“Kegiatan Sambang Kelurahan ini dilakukan bukan hanya untuk pembayaran PBB. Tetapi juga untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat, terkait pelayanan yang ada di Bapenda,” papar Kasubbid Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang, Hendro Tri Yulianto.

Dalam kegiatan Sambang Kelurahan ini pula, WP dapat menanyakan permasalahan terkait dengan Bapenda, melalui website bapenda.malangkota.go.id, Call Center, atau mendatangi Kantor Pelayanan di Alun-Alun Kota Malang dan Kantor Pusat Bapenda Kota Malang.
Bapenda Kota Malang berharap masyarakat disiplin dalam pembayaran PBB setiap tahunnya, karena pajak ini penting untuk menyokong pembangunan, yang hasilnya dapat dinikmati kembali oleh masyarakat. (YOGA/MAS)