Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satnarkoba Polres Sampang Berhasil Amankan Pemuda Pengedar Sabu-sabu

by Red
19 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, Bersama Pelaku Pengedar Sabu-sabu,(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, Malangpagi.com

Difungsi Satnarkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar 105, 42 Gram dari tangan Herman (36) warga Dusun Pannelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Rabu 18/2/2020.

Tersangka yang sejak lama menjadi Target Operasi (TO) tertangkap dirumahnya,di Desa Sokobanah Daya,saat dalam penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan.Saat dalam pengeledahan ditemukan barang haram yang siap diedarkan kepada para pemakai sebanyak 105,42 gram, ” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS

Tersangka Herman(36) dikatagorikan pengedar kelas kakap,dengan barang bukti sabu-sabu seberat 105, 42gram berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sampang saat dalam penggeledahan didalam rumahnya.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, Sabu-sabu tersebut oleh tersangka dibungkus dengan tisue,” terangnya.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah utara,yang selama ini cukup merasahkan masyarakat. Bahkan kita tidak segan bertindak tegas bagi siapa saja yang berupaya menghalang-halangi petugas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Akibat dari penyalahgunaan narkoba,hal tersebut akan menghancurkan serta merusak masa depan generasi muda dan kelangsungan hidup bangsa ini,”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Red


Bagikan Berita
Tags: Pemerintah Kabupaten SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Kades Diminta Anggarkan Dana Desa Untuk Penguatan Ideologi

Anggota DPR Provinsi Jatim Kunjungi Produsen Jamu Madura

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin