SAMPANG, Malangpagi.com
Difungsi Satnarkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar 105, 42 Gram dari tangan Herman (36) warga Dusun Pannelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Rabu 18/2/2020.
Tersangka yang sejak lama menjadi Target Operasi (TO) tertangkap dirumahnya,di Desa Sokobanah Daya,saat dalam penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan.Saat dalam pengeledahan ditemukan barang haram yang siap diedarkan kepada para pemakai sebanyak 105,42 gram, ” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS
Tersangka Herman(36) dikatagorikan pengedar kelas kakap,dengan barang bukti sabu-sabu seberat 105, 42gram berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sampang saat dalam penggeledahan didalam rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, Sabu-sabu tersebut oleh tersangka dibungkus dengan tisue,” terangnya.
tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah utara,yang selama ini cukup merasahkan masyarakat. Bahkan kita tidak segan bertindak tegas bagi siapa saja yang berupaya menghalang-halangi petugas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Akibat dari penyalahgunaan narkoba,hal tersebut akan menghancurkan serta merusak masa depan generasi muda dan kelangsungan hidup bangsa ini,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Red