KOTA MALANG – malangpagi.com
Warunk Upnormal, yang berada di Jalan Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tiba-tiba saja didatangi oleh Satpol PP Kota Malang (14/1/2019). Usut punya usut, ternyata Satpol PP Kota Malang sedang melakukan pengecekan perizinan dari WarunK Upnormal yang diduga belum berizin, baik itu izin Reklame maupun izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Bambang Irawan, Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Kota Malang, mewakili Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, menjelaskan, bahwa hal ini merupakan hal yang biasa, dimana menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan pengecekan lapangan terhadap usaha-usaha yang belum mengurus izin agar segera mengurus perizinan.
“Tadi kita cek, namun saat ini masih dalam pembinaan untuk warunk upnormal. Sudah kita cek, beberapa ada yang belum lengkap, dan kita minta segera untuk dilengkapi perizinananya,” jelasnya
Dalam proses pelengkapan dokumen perizinan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 hari kedepan, sebelum akhirnya pihak Satpol PP akan kembali lagi untuk melakukan pengecekan kembali
“Jika tidak segera menyelesaiakannya sesuai dnehan batas waktu, maka akan ada teguran 1 dengan batas waktu 7 hari, teguran 2 juga sampai 7 hari. Sementara untuk teguran ke 3, batas waktu 3 hari sampai ada tindakan tipiring bahkan sampai langkah yang sangat tegas,” paparnya
“Harapannya pokoknya segera melemgkapi persyaratan perizinan yang kurang, agar dalam menjalankan usaha bisa dengan tenang. Sejatinya, belum diperkenankan membuka usahanya, karena belum selesai semuanya. Yang benar mestinya kantongi semua kelengkapan administrasinya terlebih dahulu, baru membuka usahanya,” tambanya
Sementara itu, Heri Purnomo pemilik Warunk Upnormal mengaku, bahwa, semua persyaratan sudah lengkap untuk menjalankan usahanya sudah lengkap. Maka dari itu, ia akhirnya bisa mendirikan warunk tersebut.
“Menginggat ini merupakan firiendchise, ini peraturan dari manajemen pusat. Kalau kita tidak lengkap, kita nggak bisa buka dulu,” tegasnya
Ia menjelaskan lebih lanjut, memang terkait beberapa perizinan, pihaknya belum dapat menunjukan legalitas yang sah. Namun ia mengaku jika beberapa perizinan yang belum masih dalam proses pengajuan pada dinas terkait.
“Semua berkasnya sudah beres dan sudab diterima, ini ada tanda terimanya. Tinggal ngambil perizinan nya saja,” pungkasnya