KOTA MALANG – malangpagi.com
Dibentuknya posko-posko di setiap kelurahan pada PPKM Mikro, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi saat ditemui Malang Pagi di kantornya yang terletak di Jalan Majapahit, Rabu (24/2/2021).
“Dijelaskan dalam rapat evaluasi secara virtual kemarin (Selasa, 23/2/2021) yang dipimpin Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, bahwa jumlah angka penularan Covid-19 di Jawa Timur mengalami penurunan, khususnya di Kota Malang,” tutur Priyadi.
Meskipun terjadi penurunan, operasi yustisi tetap digalakkan di kelurahan dan kecamatan. Satpol PP pun setiap malam juga mengadakan operasi gabungan, yang melibatkan unsur TNI-Polri.
“Selama PPKM Mikro 9-22 Febuari 2021, Satpol PP Kota Malang menemukan 34 pelanggaran oleh pelaku usaha. Dengan rincian pedagang kaki lima (PKL) ada 3, kafe 17, tempat hiburan 4, dan rumah makan 10,” jelasnya.
“Dari seluruh pelanggar, 31 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis, dan 3 sisanya menerima sanksi denda. Untuk sanksi teguran tertulis sifatnya pembinaan. Sedangkan sanksi denda, semisal untuk tempat usaha angkringan yang melanggar, kami kenakan sebesar Rp100.000,” imbuh Priyadi.
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pada protokol kesehatan (Prokes) berdasarkan Pasal 27C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020, Jo. Pasal 2 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020, Jo. Pasal 5 Huruf b Peraturan Daerah Walikota Malang No. 30 Tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :
- Tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
- Tidak menyediakan handsanitizer.
- Tidak mengatur jarak antarpelanggan/konsumen atau berkerumun.
- Tidak mengedukasi pelanggan atau konsumen untuk memakai masker, serta tidak memasang poster tentang Prokes.
- Tidak terdapat thermogun (pengukur suhu tubuh inframerah).
Sedangkan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Walikota No. 6 Tahun 2021, sebagai berikut :
- Kapasitas pengunjung atau restoran makan minum termasuk kafe lebih dari 50 persen.
- Di luar jam operasional 07.00-21.00 WIB, untuk pusat pembelanjaan atau mal.
- Di luar jam operasional 07.00-22.00 WIB, untuk restoran termasuk kafe.
Kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi berdasarkan pasal 22 ayat (3) Peraturan Walikota Malang No. 30 Tahun 2020, antara lain tempat pijat, warnet, karaoke, diskotik dan sejenisnya, tempat bilyar, toko yang menjual minuman keras, dan arena bowling.
Pada kesempatan ini, Priyadi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga pola hidup sehat, selain menerapkan disiplin Prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan