Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Selama PPKM Jilid Satu, Satpol PP Kota Malang Jaring 34 Pelanggar

Dari seluruh pelanggar, 31 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis, dan 3 sisanya menerima sanksi denda.

by Red
25 Februari 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Priyadi. (Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dibentuknya posko-posko di setiap kelurahan pada PPKM Mikro, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi saat ditemui Malang Pagi di kantornya yang terletak di Jalan Majapahit, Rabu (24/2/2021).

“Dijelaskan dalam rapat evaluasi secara virtual kemarin (Selasa, 23/2/2021) yang dipimpin Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, bahwa jumlah angka penularan Covid-19 di Jawa Timur mengalami penurunan, khususnya di Kota Malang,” tutur Priyadi.

Meskipun terjadi penurunan, operasi yustisi tetap digalakkan di kelurahan dan kecamatan. Satpol PP pun setiap malam juga mengadakan operasi gabungan, yang melibatkan unsur TNI-Polri.

“Selama PPKM Mikro 9-22 Febuari 2021, Satpol PP Kota Malang menemukan 34 pelanggaran oleh pelaku usaha. Dengan rincian pedagang kaki lima (PKL) ada 3, kafe 17, tempat hiburan 4, dan rumah makan 10,” jelasnya.

Baca Juga :

Dua Warung di Parkiran Stadion Gajayana Disegel Paksa

Dua Warung di Parkiran Stadion Gajayana Disegel Paksa

8 Juli 2022
Tegakkan Perda, Pemkot Malang Terjunkan Tim Penertiban

Tegakkan Perda, Pemkot Malang Terjunkan Tim Penertiban

3 Juni 2022
Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

1 Februari 2022
Sejumlah Siswa Positif Covid-19, PTM di Kota Malang Dihentikan

Sejumlah Siswa Positif Covid-19, PTM di Kota Malang Dihentikan

20 Januari 2022
Longgarkan Batas Usia, Pengunjung Hawai Waterpark Alami Lonjakan

Longgarkan Batas Usia, Pengunjung Hawai Waterpark Alami Lonjakan

25 Oktober 2021
Load More

“Dari seluruh pelanggar, 31 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis, dan 3 sisanya menerima sanksi denda. Untuk sanksi teguran tertulis sifatnya pembinaan. Sedangkan sanksi denda, semisal untuk tempat usaha angkringan yang melanggar, kami kenakan sebesar Rp100.000,” imbuh Priyadi.

Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pada protokol kesehatan (Prokes) berdasarkan Pasal 27C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020, Jo. Pasal 2 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020, Jo. Pasal 5 Huruf b Peraturan Daerah Walikota Malang No. 30 Tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :

  1. Tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
  2. Tidak menyediakan handsanitizer.
  3. Tidak mengatur jarak antarpelanggan/konsumen atau berkerumun.
  4. Tidak mengedukasi pelanggan atau konsumen untuk memakai masker, serta tidak memasang poster tentang Prokes.
  5. Tidak terdapat thermogun (pengukur suhu tubuh inframerah).

Sedangkan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Walikota No. 6 Tahun 2021, sebagai berikut :

  1. Kapasitas pengunjung atau restoran makan minum termasuk kafe lebih dari 50 persen.
  2. Di luar jam operasional 07.00-21.00 WIB, untuk pusat pembelanjaan atau mal.
  3. Di luar jam operasional 07.00-22.00 WIB, untuk restoran termasuk kafe.

Kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi berdasarkan pasal 22 ayat (3) Peraturan Walikota Malang No. 30 Tahun 2020, antara lain tempat pijat, warnet, karaoke, diskotik dan sejenisnya, tempat bilyar, toko yang menjual minuman keras, dan arena bowling.

Pada kesempatan ini, Priyadi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga pola hidup sehat, selain menerapkan disiplin Prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).

 

Reporter : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: PPKMPPKM MikroSatpol PP
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Forkopimda Jatim Tinjau Lokasi Longsor di Pamekasan

Forkopimda Jatim Tinjau Lokasi Longsor di Pamekasan

Ketua RW 04 Sumbersari Ciptakan Aplikasi Form Warga

Ketua RW 04 Sumbersari Ciptakan Aplikasi Form Warga

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin