
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dua lapak warung yang berada di dalam area parkir Stadion Gajayana Kota Malang disegel paksa aparat Satpol PP pada Kamis siang (7/7/2022). Dari pantauan Malang Pagi di lapangan, warung yang konon berdiri hampir 40 tahun itu dikelilingi pita hitam kuning bertuliskan Satpol PP.
Rahmat Hidayat, selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang menyampaikan bahwa penyegelan paksa harus dilakukan, lantaran pemilik warung tidak mengindahkan tiga kali teguran dan tiga kali peringatan yang dilayangkan pihak Satpol PP.
“Sebelum eksekusi dilakukan juga sudah dilakukan pemberitahuan. Ini kami lakukan sesuai aturan dan pelanggaran yang dilakukan, yaitu para pemilik warung telah melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, berupa menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum atau aset Pemerintah Kota Malang tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk,” papar Rahmat, Kamis (7/7/2022).
Di samping itu, tambahnya, mediasi juga sudah sejak lama dilakukan oleh pihak Disporapar (Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata) Kota Malang. “Dan saat itu sudah ada kesepakatan. Mereka [pemilik warung] mau pindah, tetapi ternyata tidak dilakukan. Sehingga pihak Disporapar akhirnya menyerahkan kepada Satpol PP untuk menindak sesuai ketentuan,” bebernya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang itu pun menjelaskan, warung yang biasa menjual rawon dan lalapan tersebut tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang. “Dasar penyegelan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011, tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” terangnya.
Rahmat menyebut, tidakan ini merupakan operasi non-yudisial atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dihubungi terpisah, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi yang dipimpin oleh asisten 1, staf ahli bidang hukum, dan Kepala Disporapar. “Sudah sejak 2019 hingga 2022. Mereka diundang rapat beberapa kali. Ada solusi, tapi tidak mau diterima,” ungkap Ida.
Perempuan asal Bali itu pun menyampaikan, pemilik warung bersikukuh untuk berjualan di area parkir Stadion Gajayana. “Bu Ida atau Pak Bambang minta tetap di situ. Mereka mengaku punya SK PKL Mandiri tahun 2000 yang berlaku sampai 2001. Kalau Bu Tampi minta sampai April tahun 2023. Tetapi karena tahun ini sudah dipakai Dishub (Dinas Perhubungan), maka permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi,” urainya.

Ida menjelaskan, Bu Tampi ternyata menyewa lahan tersebut kepada PLN pada tahun lalu, dan sewanya telah diputus oleh pihak PLN. “Sebetulnya kekeliruan mereka adalah menyewa kepada PLN. Karena area yang menjadi milik PLN adalah bekas gardu. Kalau tanah di sana memang aset Pemkot Malang,” jelasnya.
“Bu Tampi mengajukan untuk menempati lahan tersebut sampai April 2023. Malah mereka tidak memiliki SK atau yang lainnya. Hanya berdasarkan surat sewa kepada PLN, yang sudah diputus tahun kemarin,” pungkas Ida. (Har/MAS)