
KOTA MALANG – malangpagi.com
Permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) mendapat tanggapan yang baik dari keenam Fraksi DPRD Kota Malang.
PCNU sebagai organisasai masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, kesejahteraan, keagamaan, serta peran-peran vital lainnya, mendasari persetujuan yang diberikan para wakil rakyat. Tentunya juga mengacu pada legal standing yang telah ditetapkan.
Meskipun dari keenam fraksi telah sepakat dan menyetujui permohonan hibah yang dilakukan oleh organisasi keagamaan tersebut, namun terdapat beberapa catatan, rekomendasi, maupun saran yang harus diperhatikan.
“Dalam proses hibah BMD tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemkot untuk berbagai pembiayaan. Karena segala biaya ditanggung oleh pihak penerima hibah,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Persetujuan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah kepada Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kota Malang, Selasa (26/10/2021).
Anggota legislatif daerah pemilihan Blimbing itu menegaskan, di dalam Naskah Pemindahan Hibah Daerah (PNHD) tidak dapat dipindahtangankan selamanya. “Sehingga pemindahtangan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik penggunaan maupun pemanfatannya,” ujar Eko.

Dirinya menekankan, agar pedoman pelaksanaan tidak melangkahi prosedur yang menjadi syarat utama. “Perlu melakukan konsep pembinaan untuk level teknis, bimbingan, dan pelatihan untuk menjamin kelancaran pengelolaan barang milik daerah beserta pemanfaatannya,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bayu Rekso Aji. “Fraksi PKS meminta agar mekanisme dan tata cara hibah atas BMD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan meminta agar obyek hibah tidak dapat dipindahtangankan selamanya,” tegasnya.
Bayu berharap dengan adanya persetujuan hibah ini, Pemkot Malang bersiap jika ada pengajuan hibah oleh lembaga atau unsur lainnya, asalkan digunakan demi kemaslahatan masyarakat umum.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Malang atas disetujuinya permohonan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas persetujuan permohonan hibah yang telah diberikan. Tanah pemerintah yang ditempati oleh NU dimanfaatkan sebagai sentra kegiatan oleh seluruh komponen Nadhlatul Ulama untuk kegiatan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut menjadi suatu pertimbangan,” ucap Ketua Fraksi PKB, Ahmad Farih Sulaiman.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) turut memberikan saran, agar pengelola barang melakukan serah terima tanah atau bangunan kepada penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah dokumen hibah.
“Agar Barang Milik Daerah harus digunakan sebagaimana fungsinya, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Maka harus ada serah terima antara pengelola hibah dan penerima hibah,” tegas Randy Gaung Kumaraning Al Islam.
Pihaknya juga memberikan dukungan kepada PCNU atas pelimpahan aset yang diberikan Pemkot Malang. “Bagaimanapun juga, Nadhlatul Ulama adalah aset penting bagi negara. Berkhidmat untuk membentuk masyarakat yang berakhlakul karimah, dengan tujuan menjadi negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sesuai karakter Partai Gerindra sebagai partai religius dengan semangat khairunnas anfa’uhum linnas,” papar Randy.
Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan bahwa pemindahtangan BMD melalui hibah harus sesuai dengan mekanisme. “BMD harus sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan harus digunakan secara optimal,” ujar Suryadi.
Politisi partai Golkar itu menekankan, BMD tidak boleh dimanfaatkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI memandang bahwa di dalam pemberian aset seyogyanya diberikan kepada semua organisasi sosial.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menyarankan agar Pemerintah Kota Malang tetap memegang teguh aspek-aspek keadilan,” tegasnya.

Rekomendasi lainnya datang dari Fraksi Damai (Demokrat, PAN, dan Perindo) yang disampaikan Imron.
Politisi dari partai Demokrat itu menyarankan, setelah hibah BMD diberikan pada PCNU, maka untuk selanjutnya Partai Damai berharap Pemerintah Kota Malang memikirkan izin pemakaian BMD berupa tanah atau bangunan untuk partai politik yang belum memiliki kantor, seperti Partai Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan partai politik lainnya.
“Fraksi Damai berharap Pemkot Malang dapat memfasilitasi ormas lain, seperti Muhamadiyah, Al-Irsyad, dan sebagainya. Tentunya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Imron. (Har/MAS)