Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Permohonan Barang Milik Daerah PCNU Kota Malang

Partai Damai berharap Pemkot Malang memikirkan izin pemakaian BMD berupa tanah atau bangunan untuk partai politik yang belum memiliki kantor.

by Red
27 Oktober 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Foto bersama Pemkot Malang, DPRD, dan PCNU Kota Malang (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) mendapat tanggapan yang baik dari keenam Fraksi DPRD Kota Malang.

PCNU sebagai organisasai masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, kesejahteraan, keagamaan, serta peran-peran vital lainnya, mendasari persetujuan yang diberikan para wakil rakyat. Tentunya juga mengacu pada legal standing yang telah ditetapkan.

Meskipun dari keenam fraksi telah sepakat dan menyetujui permohonan hibah yang dilakukan oleh organisasi keagamaan tersebut, namun terdapat beberapa catatan, rekomendasi, maupun saran yang harus diperhatikan.

“Dalam proses hibah BMD tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemkot untuk berbagai pembiayaan. Karena segala biaya ditanggung oleh pihak penerima hibah,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Persetujuan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah kepada Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kota Malang, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Setujui Permohonan Hibah PCNU Kota Malang

DPRD Kota Malang Setujui Permohonan Hibah PCNU Kota Malang

27 Oktober 2021
Load More

Anggota legislatif daerah pemilihan Blimbing itu menegaskan, di dalam Naskah Pemindahan Hibah Daerah (PNHD) tidak dapat dipindahtangankan selamanya. “Sehingga pemindahtangan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik penggunaan maupun pemanfatannya,” ujar Eko.

Eko Herdiyanto saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Hariani/MP)

Dirinya menekankan, agar pedoman pelaksanaan tidak melangkahi prosedur yang menjadi syarat utama. “Perlu melakukan konsep pembinaan untuk level teknis, bimbingan, dan pelatihan untuk menjamin kelancaran pengelolaan barang milik daerah beserta pemanfaatannya,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bayu Rekso Aji. “Fraksi PKS meminta agar mekanisme dan tata cara hibah atas BMD harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan meminta agar obyek hibah tidak dapat dipindahtangankan selamanya,” tegasnya.

Bayu berharap dengan adanya persetujuan hibah ini, Pemkot Malang bersiap jika ada pengajuan hibah oleh lembaga atau unsur lainnya, asalkan digunakan demi kemaslahatan masyarakat umum.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Malang atas disetujuinya permohonan tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas persetujuan permohonan hibah yang telah diberikan. Tanah pemerintah yang ditempati oleh NU dimanfaatkan sebagai sentra kegiatan oleh seluruh komponen Nadhlatul Ulama untuk kegiatan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut menjadi suatu pertimbangan,” ucap Ketua Fraksi PKB, Ahmad Farih Sulaiman.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Hariani/MP)

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) turut memberikan saran, agar pengelola barang melakukan serah terima tanah atau bangunan kepada penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah dokumen hibah.

“Agar Barang Milik Daerah harus digunakan sebagaimana fungsinya, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Maka harus ada serah terima antara pengelola hibah dan penerima hibah,” tegas Randy Gaung Kumaraning Al Islam.

Pihaknya juga memberikan dukungan kepada PCNU atas pelimpahan aset yang diberikan Pemkot Malang. “Bagaimanapun juga, Nadhlatul Ulama adalah aset penting bagi negara. Berkhidmat untuk membentuk masyarakat yang berakhlakul karimah, dengan tujuan menjadi negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sesuai karakter Partai Gerindra sebagai partai religius dengan semangat khairunnas anfa’uhum linnas,” papar Randy.

Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan bahwa pemindahtangan BMD melalui hibah harus sesuai dengan mekanisme. “BMD harus sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan harus digunakan secara optimal,” ujar Suryadi.

Politisi partai Golkar itu menekankan, BMD tidak boleh dimanfaatkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI memandang bahwa di dalam pemberian aset seyogyanya diberikan kepada semua organisasi sosial.

“Oleh karena itu, Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menyarankan agar Pemerintah Kota Malang tetap memegang teguh aspek-aspek keadilan,” tegasnya.

Imron dari Fraksi Damai saat menyampaikan pandangan Fraksi. (Foto: Hariani/MP)

Rekomendasi lainnya datang dari Fraksi Damai (Demokrat, PAN, dan Perindo) yang disampaikan Imron.

Politisi dari partai Demokrat itu menyarankan, setelah hibah BMD diberikan pada PCNU, maka untuk selanjutnya Partai Damai berharap Pemerintah Kota Malang memikirkan izin pemakaian BMD berupa tanah atau bangunan untuk partai politik yang belum memiliki kantor, seperti Partai Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan partai politik lainnya.

“Fraksi Damai berharap Pemkot Malang dapat memfasilitasi ormas lain, seperti Muhamadiyah, Al-Irsyad, dan sebagainya. Tentunya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Imron. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Barang Milik Daerahhibah BMDHibah PCNUPCNU Kota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026

...

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026

...

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

30 Januari 2026

...

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Pulihkan Ruang Hijau Pascaproyek Drainase, DLH Kota Malang Siap Tanam Tabebuya di Suhat

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

29 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Balita di Bumiaji Kota Batu Dianiaya Pacar Ibunya

Balita di Bumiaji Kota Batu Dianiaya Pacar Ibunya

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Malang Gelar Vaksin Vaganza Seribu Dosis

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Malang Gelar Vaksin Vaganza Seribu Dosis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin