
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polres Batu menggelar jumpa pers terkait perkara penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Acara pada Rabu (27/8/2021) pukul 18.00 WIB tersebut menghadirkan tersangka, berikut beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam jumpa pers, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan motif tersangka Wahyu Kristanto (26) melakukan penganiayaan terhadap korban NS (2,5) adalah karena faktor ekonomi.
“Tersangka adalah pacar ibu korban. Di samping karena NS bukan anak biologis, menurut keterangan tersangka, korban sering rewel. Hingga akhirnya tersangka melakukan penganiayaan itu,” tutur AKBP Yogi di Ruang Rupatama Polres Batu.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, meskipun baru berpacaran dan belum resmi menikah dengan ibu korban, tersangka sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.
“Kendati mengaku menyesal, korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu sudah berulang kali melakukan penganiayaan kepada NS. Penganiayaan tersebut dilakukan di rumah saat korban sendirian, tersangka menyiram air panas menggunakan gayung berwarna hijau,” beber Kapolres.
Dari hasil visum et repertum (VeR), diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, mulai bekas sundutan rokok hingga siraman air panas. Selain itu juga terdapat luka bekas gigitan pada jari-jari tangannya.
“Ibu korban tidak lapor ke polisi karena merasa tertekan dan takut nantinya tidak dinikahi oleh tersangka. Sedangkan kondisi kejiwaan tersangka diketahui normal. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan pendampingan psikolog, untuk memberikan trauma healing,” jelas AKBP Yogi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menyampaikan bahwa tersangka berdomisili di Junrejo, sedangkan pasangannya tinggal di Bumiaji.
“Kondisi terakhir NS saat ini sudah berangsur-angsur pulih. Akan tetapi masih terus dilakukan perawatan. Beberapa barang bukti berupa bak warna biru, gayung warna hijau, dan sebuah panci aluminium,” urainya.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya pada Senin (25/10/2021) malam. Selanjutnya kami amankan dan lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Yussi. (Dodik/MAS)