
TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Sepak terjang AS alias Kentang (31th) warga Dusun Krajan RT 03 RW 03, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus terhenti, Rabu (8/5/2019).
Ini dilakukan, setelah melalui penyelidikan yang panjang, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Sedangkan, dalam penangkapan Kentang berhasil diamankan obat-obatan terlarang yang selama ini disinyalir kerap beredar wilayah hukum Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hery Poerwanto, SH, kepada wartawan Rabu (8/5/2019), menerangkan penangkapan tersangka Kentang.
“Pelaku diduga dengan sengaja mengadakan kesediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat pil jenis dobel L,” terang dua.
Masih kata Hery, pelaku, bahkan sempat meloloskan diri dari kejaran petugas namun selang berapa minggu akhirnya dapat diringkus .
“Awal mulanya pelaku pada saat dilakukan penangkapan tepatnya, Jumat 26 April 2019, namun pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya petugas lebih mengintesifkan penyelidikan tentang keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap kembali oleh petugas Rabu, 8 Mei 2019 jam 01.30 WIB dirumahnya yakni di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,” urai Hery .

Dari penangkapan pelaku inilah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan pil jenis dobel L .
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1.023 butir pil Doubel L, uang sebanyak Rp.100 Ribu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih + SIM cardnya,” tambah Hery.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Poksek Ngunut, pelaku diduga telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut