KOTA BATU-malangpagi.com
Naas, tiga pelaku pemerasan dengan kekerasan terhadap empat mahasiswa ini harus meringkuk di sel Polres Batu. Dimana, modus yang dipakai pelaku ini berpura-pura menjadi anggota polisi.
Setelah diketahui, ketiga pelaku tersebut yakni, Sumardi (50th), Andri Tri Ronaldo (22th) dan M. Arwan Efendie (27th) yang keduanya berasal dari Kabupaten Gresik, dan Surabaya.
Sementara, empat orang mahasiswa yang menjadi korban ini kuliah di Unitri Kota Malang, diantaranya Benyamin Dayapo (23th), Handrianus Sigasorha (22th), Kladius Bay (22th) dan Jefrino Richardus Susar (20th).
Berdasarkan keterangan dari Press Release, yang digelar di halaman Mapolres Batu, Rabu (6/3/2019). Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si membenarkan kejadian tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut
“Sekitar pukul 16.00 WIB di Jembatan Cangar, telah terjadi kasus perampasan sepeda motor dan Kamera SLR dengan modus pelaku mengenalkan diri sebagai anggota Polri, dan memborgol empat korban (mahasiswa) lalu memasukkan secara paksa ke dalam mobil,” terang Buher, sapaan akrab Kapolres Batu.
Masih dikatakan olehnya, modus pelaku selain mengaku sebagai anggota Polisi, juga mengaku sedang melaksanakan razia. Saat itu, ketiga pelaku tersebut membawa korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver plat nomor letter S lalu diturunkan di dua tempat yang berbeda.
“Kronologis kejadian, pelaku mengaku sedang melaksanakan razia, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Dikarenakan mahasiswa itu tidak membawa yang dimaksud, akhirnya ke empat korban diborgol dan dua dilepaskan di depan Yon 503 Mojosari, serta sisanya di warung kosong pinggir jalan, Desa Jetis,” ungkap Alumnus Akpol 2000 ini.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini, kembali menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Batu, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan ke empat korban masing-masing berasal dari luar pulau. Dua diantaranya berasal dari NTT, satu Papua dan sisanya berasal dari Kabupaten Belu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP, pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Red
Editor : Putut