KOTA MALANG – malangpagi.com
Dampak dari 41 anggota DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Terus menjadi pembicaraan banyak kalangan, bagaimana langkah selanjutnya supaya roda pemerintahan Kota Malang berjalan.
Untuk itu, solusi yang diambil partai politik (Parpol) adalah turun tangan mendata kadernya, melakukan pemberkasan mempersiapkan kader lain sebagai penggani anggota dewan yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Yang sudah terjadi, proses pergantian antar waktu (PAW ) dilakukan oleh Parpol Kota malang. Tak terkecuali di partai Nasdem bakal menyerahkan nama pengganti anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Perlu diketahui, partai Nasdem sendiri untuk Kota Malang mempunyai satu kursi. Yakni, Muhammad Fadli yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditahannya 22 anggota DPRD Kota Malang yang kemarin.
Kholik Nuriadi menjelaskan, dalam aturan PAW bisa dilaksanakan apabila, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga di berhentikan.
“Saya merasa resah, dengan adanya info yang beredar mengenai saya tidak terpilih dalam proses PAW,” ungkap Kholik Nuriadi kepada Malangpagi, Jumat (7/9/2018).
Menurutnya, PAW dipilih calon dewan yang perolehan suaranya lebih kecil dibandingkan saya. Padahal, PKPU maupun perundang-undangan berlaku, saya layak dipilih karena jumlah suara dibawah Fadli.
“DPD Partai NasDem Kota Malang sudah membuat keputusan sepihak. Selama surat pemberhentian sebagai anggota ataupun pemberitahuan pengajuan calon dewan lain tak pernah disampaikan,” ucap Kholik sapaan akrabnya.
Dikatakan juga, Bahwa dia memperoleh suara terbanyak kedua. Dapil Lowokwaru dengan memperoleh suara 1.348 pada Pemilihan Legislatif periode tahun 2014-2019.
Perlu diketahui perolehan suara Pileg 2014-2019 sebagai berikut:
1. Muhammad Fadli memperoleh suara 1934
2. Ardiyono memperoleh suara 135
3. Hilda memperoleh suara 406
4. Didik Suprayitno memperoleh suara 285
5. Kolik Nuriadi memperoleh suara 1.348
6. E. Rita Damayanti memperoleh suara 79
7. Syahsin Ruba memperoleh suara 60
8. Rahma Nuramalia memperoleh suara 30
9. Afifa memperoleh suara 31.
Sementara, Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017.
Ditambahkan olehnya, bahwa PAW bisa dilakukan ketika anggota DPRD yang menjabat meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan partai.
“Untuk pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atau di bawah perolehan suara anggota DPRD yang diganti,” kata Ashari.
Reporter : Tikno
Editor : Putut