SAMPANG – malangpagi.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi cukai rokok.
Sosialisasi yang digelar di aula Diskominfo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang itu melibatkan sejumlah awak media untuk memberikan membantu pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai rokok ilegal.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat menjelaskan, pihaknya melibatkan wartawan dengan harapan bisa bekerja sama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal.
“Para wartawan diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ungkap Amrin.
Ia pun berkeyakinan dengan adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi terkait cukai rokok ilegal dapat lebih efektif dan efisien. Sebab, melalui berita yang dimuat di media masing-masing, diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.
“Tujuannya adalah edukasinya tersampaikan, terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” papar Amrin.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor KPPBC Madura, Trisilo Asih Setyawan memaparkan, hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Sampang.
“Cukai termasuk salah satu penyumbang penerimaan negara dalam APBN, yang juga nantinya akan kembali ke masyarakat di daerah untuk dirasakan manfaatnya,” ujar pria yang akrab disapa Tio itu.
Tio menjelaskan, jenis barang kena cukai (BKC) berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Pasal 4 Ayat 1, adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
“Yang termasuk rokok ilegal yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, serta rokok dengan pita cukai bukan haknya,” urainya.
Keikutsertaan awak media dalam sosialisasi, menurut Tio dianggap dapat membantu memperluas informasi kepada masyarakat, agar bisa memahami manfaat DBHCHT dan juga memahami sanksi pidana cukai, serta paham ciri-ciri rokok ilegal.
“Sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal tersebut,” tandasnya. (Wid/MAS)