![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2022/11/Kapolres-Batu.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Polres Batu telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu. Penetapan ini sesuai petunjuk Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Batu, bahwa kasus ini sudah P19 [Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi].
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan kembali berkas dugaan korupsi anggaran publikasi, yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu. “Ya, nantinya setelah dinyatakan lengkap, maka kami akan kirim berkas dan tersangkanya,” terangnya, Senin (14/11/2022).
Alumni Akpol 2003 tersebut mengungkapkan, Tipikor Polres Batu telah menetapkan mantan Sekwan DPRD Kota Batu berinisial BY. “Sesuai yang kami sampaikan, penyidik Sat Reskrim Polres Batu saat ini sedang melengkapi kekurangan dari berkas perkara atas petunjuk dari Kasi Pidsus Kejari Batu,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel (Kepala Seksi Inteljen) Kejari Batu Edi Sutomo menyebutkan, “Pasal 138 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dikenal kode P19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai Penuntut Umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tentunya disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.”
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu terjadi pada 2014 hingga 2019. Kasusnya kini tengah ditangani Tipikor Polres Batu, dan dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri Batu. (Har/MAS)