![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_154801-1024x576.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat sujud syukur setelah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dalam Pilkada Malang 2024. Atas dasar putusan tersebut, dipastikan pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) segera dilantik.
Diketahui, hasil ini sesuai amar Putusan Nomor 227/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan gugatan yang diusulkan Budhy Pakarti tidak dapat diterima.
Wali Kota Malang Terpilih, Wahyu Hidayat bersyukur atas hasil putusan MK tersebut. Menurutnya, ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang yang menginginkannya memimpin Kota Malang.
“Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan,” ujar Wahyu, Kamis (6/2/2025).
Dalam putusan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo menyebut bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Wahyu sendiri juga bersyukur banyak teman dan sahabatnya mendukung penuh hingga datang ke rumahnya untuk memberikan selamat.
“Tidak direncanakan, ini banyak teman-teman datang dan memberi selamat. Mereka membersamai,” ucapnya.
Dengan begitu, pasangan WALI direncanakan bakal dilantik sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota Malang pada 20 Februari 2025 mendatang.
Diketahui, sengketa ini diajukan Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono. Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Dalam gugatannya, Budhy menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Malang. Melalui permohonannya, Budhy menuding bahwa Wahyu telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang dalam periode yang dilarang oleh peraturan pemilu.
Rotasi tersebut tercatat dilakukan pada 3 dan 4 Mei 2024, serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat yang dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus. Budhy berpegang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.
Menurut Budhy, tindakan Wahyu tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi memengaruhi netralitas birokrasi dalam Pilkada Kota Malang. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024. (Rz/YD)