Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sujud Syukur Usai Putusan MK, Wahyu Hidayat Siap Realisasi Janji untuk Warga Kota Malang

Menurutnya, ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang yang menginginkannya memimpin Kota Malang.

by RedMP.
6 Februari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wahyu Hidayat saat berdoa usai sujud syukur mendengar putusan MK yang menolak gugatan Pilkada Malang 2024.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat sujud syukur setelah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dalam Pilkada Malang 2024. Atas dasar putusan tersebut, dipastikan pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) segera dilantik.

Diketahui, hasil ini sesuai amar Putusan Nomor 227/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan gugatan yang diusulkan Budhy Pakarti tidak dapat diterima.

Wali Kota Malang Terpilih, Wahyu Hidayat bersyukur atas hasil putusan MK tersebut. Menurutnya, ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang yang menginginkannya memimpin Kota Malang.

“Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan,” ujar Wahyu, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025
Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025
Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025
Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025
Load More

Dalam putusan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo menyebut bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Wahyu sendiri juga bersyukur banyak teman dan sahabatnya mendukung penuh hingga datang ke rumahnya untuk memberikan selamat.

“Tidak direncanakan, ini banyak teman-teman datang dan memberi selamat. Mereka membersamai,” ucapnya.

Dengan begitu, pasangan WALI direncanakan bakal dilantik sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota Malang pada 20 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, sengketa ini diajukan Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono. Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Budhy menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Malang. Melalui permohonannya, Budhy menuding bahwa Wahyu telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang dalam periode yang dilarang oleh peraturan pemilu.

Rotasi tersebut tercatat dilakukan pada 3 dan 4 Mei 2024, serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat yang dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus. Budhy berpegang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

Menurut Budhy, tindakan Wahyu tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi memengaruhi netralitas birokrasi dalam Pilkada Kota Malang. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

FKAUB Malang Raya Gelar Doa Lintas Agama, Seruan Damai untuk Indonesia

30 Agustus 2025

...

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

Polresta Malang Kota Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

...

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

61 Demonstran Diamankan, 21 Anak-anak Dilepas Polisi Buntut Demo di Kota Malang

30 Agustus 2025

...

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

Pasca Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kota Malang Rusak Terbakar

30 Agustus 2025

...

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Nonton Bareng Film Panggil Aku Ayah, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

30 Agustus 2025

...

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO

Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO

Peringati HPN 2025, JMSI Jatim Bersama Dinas Koperasi dan UKM Jatim Akan Gelar Sarasehan Pemberdayaan UKM

Peringati HPN 2025, JMSI Jatim Bersama Dinas Koperasi dan UKM Jatim Akan Gelar Sarasehan Pemberdayaan UKM

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin