
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali digelar, Kamis (24/6/2021). Agenda yang diusung kali ini adalah Penyampaian Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023
Rapat yang berlangsung di lantai 3 Gedung DPRD, Jalan Tugu No. 1A Kota Malang itu dihadiri oleh anggota DPRD, Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, sejumlah Kepala Organisasi Pangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya. Acara dibuka tepat pada pukul 10.40 WIB oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.
Dalam kesempatan tersebut. Walikota Malang menyampaikan jawaban pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Damai (Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Indonesia), terkait langkah detail dan konkret dalam penguatan basis Reformasi Birokrasi, usai capaian predikat A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) tahun 2020.

“Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Pemerintah Kota Malang menjadi salah satu prioritas yang dilakukan melalui beberapa langkah, Di antaranya peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan layanan publik, peningkatan indeks profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), penyetaraan jabatan bagi pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional, serta peningkatan pengelolaan arsip daerah,” jelas Sutiaji.
Selain itu, orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga menanggapi pertanyaan tentang cara mendesain dan mengimplementasikan berbagai program yang efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran, kualitas pembangunan, budaya kinerja dan birokrasi yang berpotensi pada hasil, serta kesetaraan perencanaan dan anggaran yang berdampak pada masyarakat.
Sutiaji pun memaparkan, kebijakan Pemerintah Kota Malang tetap memprioritaskan penanganan pandemi dan meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian yang berdasar pada pembangun daerah.
Selain itu, Pemkot Malang juga menegaskan untuk tetap berkomitmen mengoptimalkan layanan publik berbasis dalam jaringan (daring). Di antaranya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses perizinan online, dan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa tatap muka.

Terkait pertanyaan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Golongan Karya, Nasional Demokrasi, dan Partai Solidaritas Indonesia yang menanyakan mengenai indikator Reformasi Birokrasi yang tidak berdampak pada adanya pandemi, dan sudah menunjukkan keberhasikan kinerja Pemerintah Kota Malang, Sutiaji memaparkan penjelasannya.
Pria asal Lamongan menyebutkan, bahwa indikator RB pada tahun 2019 dan 2020 mengalami kenaikan yang disebabkan karena adanya indeks profesionalitas ASN dan sistem merit ASN.
“Pada 2020, dalam pelaksanaannya diklat, bimbingan teknis, ataupun workshop dipengaruhi oleh kondisi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar lima puluh persen. Sehingga di tahun 2022 dan 2023 menyesuaikan target optimal yang dapat dicapai,” terang Sutiaji.
Dirinya juga menegaskan, jika jawaban yang disampaikan masih diperlukan hal-hal yang bersifat teknis, maka dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Panitia Khusus (Pansus) badan legislatif dengan Pemerintah Kota Malang
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan akan ada agenda pemilihan ketua dan anggota Badan Anggaran (Banggar). Agar semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dapat berjalan dengan lancar dan terkontrol.
Reporter : Tim MP
Editor : MA Setiawan