KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Stasiun Malang Kota Baru ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Penertiban ini dilakukan karena oknum jukir kedapatan menggunakan karcis berlabel stasiun dengan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa penindakan oknum jukir ini atas keluhan dari masyarakat terkait tarif yang mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait pungutan biaya yang tak sesuai,” jelas Widjaja, Senin (10/6/2024).
Dikatakannya, oknum jukir mengungkapkan bahwa tarif itu dipergunakan untuk pengendara yang parkir dalam jangka waktu seharian penuh.
“Ini menitipkan kendaraan, bukan parkir. Jukir merasa pemilik motor melampaui waktu dan dipungut melebihi ketentuan. Hal ini tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Menurutnya, oknum jukir ini sudah dilakukan pembinaan dan pendekatan oleh Dishub Kota Malang. Sehingga, penindakan yang dilakukan agar jukir tak mengulanginya lagi.
“Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi,” paparnya.
Widjaja menyampaikan bahwa jumlah kendaraan maupun oknum jukir yang ditindak bukan menjadi persoalan utama. Namun, dirinya berharap agar tindakan yang dilakukan bisa memberikan efek jera.
“Sebenarnya, bukan berapa jumlah yang kami tindak, hal yang paling penting adalah memberikan efek jera bagi oknum jukir agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Selain menindak jukir di kawasan Stasiun Kota Baru, Dishub Kota Malang juga melakukan operasi penertiban parkir di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan Kayutangan Heritage.
“Operasi ini untuk pembinaan, baik kepada jukir maupun masyarakat, agar mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.
Dalam operasi penertiban di dua kawasan ini, Dishub Kota Malang melakukan penertiban dengan cara menggembok roda empat dan mengangkut roda dua. Selanjutnya, pemilik kendaraan yang ditindak dikenakan tilang. (YD)