KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan, menerjunkan lima tim untuk menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik, Kamis (2/6/2022).
Menurut Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, kelima tim menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi. “Hari ini ada tiga regu dari kota, dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Kami melakukan penertiban sesuai prosedur,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, dari hasil di lapangan terdapat sejumlah pelanggaran terkait ketertiban umum, lingkungan, pedagang kaki lima (PKL), dan reklame. “Dari sejumlah pelanggaran tersebut diberikan tindakan penertiban,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Maang itu pun menjelaskankan, operasi penegakan Perda terus dilakukan guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta lingkungan.
Heru menjabarkan, regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g, terkait penggunaan bahu jalan [trotoar] yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta.
“Tim ini juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana. Serta pertigaan Soekarno-Hatta dan pertigaan A Yani,” beber Heru.
Adapun regu kedua fokus pada penertiban PKL di wilayah Jalan Danau Jonge, dan telah memberikan surat teguran I dan II kepada delapan PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.
“Selain itu ada tiga tim lagi yang kami terjunkan berkolaborasi dengan Bapenda, menyasar tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait izin dan pajak reklame. Ada di lokasi kafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso,” sebut pria berkacamata itu.
Di tempat terpisah, Walikota Sutiaji turut mengimbau agar para pelaku usaha yang telah diberi surat peringatan oleh Satpol PP segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
“Kepatuhan izin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah, karena dapat menciptakan kemandirian PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas orang nomor satu di Kota Malang itu. (Har/MAS)