KOTA MALANG – malangpagi.com
Tekan pelanggaran dan angka kecelakaan, akan tilang pengemudi di bawah umur. Dalam Operasi Zebra Polres Malang Kota tersebut akan dilaksanakan mulai (30/10 – 12/11).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra mengatakan, anak di bawah umur mengemudikan kendaraan, menjadi salah satu dari 7 pelanggaran dalam operasi zebra.
“Satu di antaranya, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur. Itu akan ditindak,” kata Kasat Lantas saat ditemui di kantornya, beberapa hari lalu.
Untuk itu, lanjut kasat, anak di bawah umur sebaiknya diantar orang tua atau kerabat lain jika menggunakan kendaraan, baik untuk sekolah maupun keperluan lain.
“Selain itu, beberapa pelanggaran lain tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih,” ucapnya.
Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas, melawan arus lalu lintas, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba dan pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.
“Operasi kali ini dimaksudkan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk patuh berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran, menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” pungkas Kasat Lantas.
Hingga hari ketiga pelaksanaan operasi zebra, sekitar 400 lebih pelanggar sudah terjaring. Dari jumlah pelanggar itu, didominasi pelanggaran sabuk pengaman, helm tidak SNI, pelanggaran melawan arus dan lainnya.
Pewarta : Yudhistira WAP
Editor : Tikno