KABUPATEN MALANG,Malangpagi.com
Terhitung mulai hari Senin besok tanggal 04 – 17 Mei 2020 selama 14 hari, Pemerintah Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang terapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mandiri. Kebijakan ini diambil sesuai dengan kesepakatan bersama dalam musyawarah desa pada,Kamis 30/4/2020 lalu.
Setelah disepakati bersama, sosialisasi pemberitahuan dan himbauan pun dilakukan pihak Pemerintah Desa Selorejo kepada masyarakat. Tak hanya itu, langkah – langkah kemanusiaan juga di ambil dengan sigap oleh Pemerintah Desa Selorejo.
Bambang Soponyono selaku Kepala Desa Selorejo menuturkan, Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB mandiri ini, kami akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat desa. Untuk sumber dananya kami ambilkan dari anggaran PAD (Pendapatan Asli Daerah),”tuturnya Minggu 03 Mei 2020.
Kepada malangpagi.com Ia memaparkan, akan memberikan bantuan sembako berupa 10 kg per KK kepada masyarakatnya. Rincian pendistribusian dan sasaranya keluarga miskin terdampak diantaranya 358 KK dan Tim Relawan Covid -19,diantaranya Ketua RT 20 KK, Ketua RW 06 KK, Perangkat Desa dan Staf 13 KK, Petugas Kesehatan 2 KK, anggota Linmas 42 KK, anggota BPD 5 KK, Babinsa dan Babinkamtibmas 2 KK. Jadi untuk total keseluruhan yang menerima bantuan sosial berupa sembako ini sebanyak 448 KK,”ungkapnya.
Orang nomer satu di Desa Selorejo ini juga menambahkan, selain memberikan sembako ke masyarakat, untuk biaya atau iuran air minum (HIPAM) juga akan dibebaskan pembayarannya selama 3 bulan kedepan, kepada seluruh warga desa Selorejo. Bagi warga/keluarga yang memiliki tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan total luasan lahan 5000 m2 ke bawah untuk tahun 2020 pajak akan di tanggung oleh Pemerintah Desa,”tandasnya.
Ia juga menghimbau bagi masyarakatnya yang menjalankan ibadah Sholat Berjamaah / Jumat di masjid maupun mushola ,agar tetap jaga jarak dan menggunakan masker serta sarung tangan. Sedangkan bagi warga masyarakat yang melakukan pengiriman jeruk keluar Desa maupun Kota diharapkan menggunakan masker dan sarung tangan, membawa hand sanitizer maupun sabun cair,” ungkapnya
Lanjutnya, jika menggunakan mobil atau sopir luar desa, maka sopir menunggu di depan gerbang lalu mobil diambil oleh pedagang untuk diisi muatan kemudiaan diantar lagi ke pintu gerbang. Tak hanya itu, bagi orang yang bukan warga desa Selorejo tapi bekerja dalam lingkungan desa Selorejo, kami harapkan untuk sementara selama 14 hari masa PSBB tetap tinggal di tempat kerja (tidak pulang) atau libur,” tutupnya.
Reporter: Doni
Editor: Tim Redaksi