MALANG, Malangpagi.com – Mengatasi persoalan ekonomi untuk memenuhi modal usaha tidak jarang seseorang harus berhubungan dengan rentenir. Selain cepat dan mudah meminjam uang terhadap rentenir tidak memerlukan persyaratan yang banyak, cukup foto coppy KTP dan nomor HP biasanya transaksi sudah bisa terealisasi.
Namun sayang, para peminjam tidak menyadari, berhubungan dengan rentenir itu mempunyai resiko. Kewajiban membayar bunga yang tinggi dengan jangka waktu pembayaran yang pendek dapat merugikan peminjam itu sendiri.
Untuk meyakinkan masyarakat, sekarang pelaku sering mengatasnamakan koperasi. Diduga, koperasi mereka juga tidak mengantongi izin simpan pinjam. Rentenir yang berkedok koperasi seperti ini sangat marak di Malang Raya.
Dalam menjalankan aktifitas, si peminjam diwajibkan membayar bunga 20%. Kemudian bunga tersebut dibayar setiap hari bersama pinjaman pokok selama 30 hari. Dimana, pembayaran dimulai keesokannya atau sehari setelah transaksi disepakati.
Terkait hal ini, LBH Malang yang diwakili Wiwid Tuhu, S.H,.M.H saat buka bersama dengan awak media, Jum’at (01/05/2020) malam mengatakan, bahwa prinsip membangun ekonomi masyarakat adil dan sejahtera adalah Koperasi.
“Koperasi ini seharusnya bisa menjamin kesejahteraan yang merata, namun kenyataannya di lapangan koperasi ini berpraktek layaknya bank. Bahkan Koperasi ini lebih galak dari pada bank yang tak ubahnya rentenir,” terang Wiwid.
Lebih lanjut Wiwid juga menjelaskan, bahwa negara harus hadir memberikan jaminan segala aturan harus berjalan dengan baik dan efektif untuk menjamin masyarakat mendapatkan Koperasi yang bisa memeratakan dan mensejahterakan.
“Idealnya Koperasi harus mempunyai ketentuan Hukum Koperasi itu sendiri. Koperasi tidak boleh meminjamkan selain kepada anggota, dan hanya memberi pinjaman bagi anggota itu sendiri, apabila anggota sampai mengalami kemacetan harus diberi kesempatan untuk restrukturisasi agar melakukan upaya, untuk memenuhi hutangnya dengan menjual obyek. Koperasi yang melakukan dengan benar maka tidak ada pelelangan secara langsung yang dilakukan sepihak oleh Koperasi itu sendiri ” tuturnya.
Wiwid berharap supaya ada langkah konkrit dari Kepala Daerah Malang Raya untuk mengambil sikap menghentikan Koperasi yang menjalankan praktek layaknya seperti Bank.
Reporter : Bas, So
Editor: Tim Redaksi