
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satresmob Polres Malang Kota ungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di dua lokasi TKP sekaligus. Pertama pancurian satu unit sepeda motor matic NMax Yamaha, TKP di Jalan Sutan Syahrir Klojen pada Minggu (26/5), pukul 19.00. “Tersangkanya Rudi Sara (26) asli warga Pamekasan Madura,” demikian kata Kapolres Makota AKBP. Asfuri, Selasa (4/6/2019).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, TKP kedua berlangsung di Jalan Satria Baru Blimbing Kota Malang. Kendaraan roda empat berupa mobil pick up Mitsubishi T120SS dan sepeda motor Yamaha Vixion.
“Diamankan dari tersangka Ahmad Fajar Y (33), asli warga Pamekasan. Satunya lagi Rosidi (29), asli warga Pamekasan pula,” jelasnya.
Masih katanya lagi, ketiganya dihadiahi timah panas, oleh Satresmob Polres Malang Kota. Disebabkan, saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas.
Penangkapan tersangka Rudi Sara, menurut Kapolres, berhasil dilakukan oleh Resmob Satreskrim Polres Makota. Saat tersangka berada di tempat kosnya di Jalan Gadang gang 19 Kelurahan Gadang Sukun Kota Malang, pada Minggu (2/6) sekitar pukul 10.40.
Kemudian penangkapan tersangka Ahmad Fajar Y dan Rosidi, dilakukan Resmob pada Minggu (2/6) pukul 03.00 dini hari. “Di lokasi pencurian mobil pick up yang sedang berlangsung,” bebernya.
Sambungnya lagi, sebelum mengekskusi pick up Mitsubishi. Kedua tersangka Ahmad Fajar Y dan Rosidi. Terlebih dahulu mengeksekusi sepeda motor Yamaha Vixion, di kawasan Kelurahan Gadang. “Dilakukan sebelum pukul 03 dini hari, di hari yang sama pula,” tuturnya.
Ketiganya menggunakan kunci T dalam mengeksekusi kendaraannya. Untuk tersangka Ahmad Fajar dan Rosidi adalah residivis kasus narkoba, “Sedangkan Rudi Sara adalah pemain lama,” cetusnya.
Tersangka Ahmad Fajar dan Rosidi satu komplotan, untuk Rudi Sara beraksi sendiri. Ketiganya diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Iwan
Editor : Tikno