Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tunggu Juknis Aturan Baru, Pertamina Jatimbalinus Wajibkan Pengecer Elpiji 3 Kg Daftar MAP

Seluruh pengecer yang menjual elpiji 3 Kg wajib mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk bisa menjadi sub pangkalan.

by RedMP.
5 Februari 2025
in Jawa Timur, Kota Malang, Malang Raya, Nasional
Bagikan Berita

Stok elpiji 3Kg di pangkalan resmi. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus/MP)

MALANG – malangpagi.com

Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg. Hal ini, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait pembelian elpiji 3 Kg wajib di pangkalan resmi.

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo tersebut dikarenakan banyaknya kritikan masyarakat terkait aturan baru pembelian elpiji 3 Kg wajib di pangkalan resmi.

Mengetahui hal tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan yang baru saja berubah.

“Terkait teknis kebijakan yang terbaru (pengecer bisa kembali menjual elpiji), sementara kami juga menunggu dari Kementerian ESDM bagaimana kepastiannya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026
Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026
Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026
Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

13 April 2026
Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026
Load More

Meski demikian, Ahad meminta agar seluruh pengecer yang menjual elpiji 3 Kg wajib mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk bisa menjadi sub pangkalan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

“Sudah (diterapkan soal syarat pengecer wajib daftar MAP),” terangnya.

Ahad menjelaskan, nantinya setelah mendaftar, para pengecer akan berganti nama menjadi sub pangkalan dan akan dibekali aplikasi Merchant Apps Pangkalan.

“Iya pasti kita bekali, maka dari itu harus mendaftar,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3kg dan menjadi sub pangakalan.

Hal ini setelah melihat kebijakan baru dari Kementerian ESDM untuk mewajibkan membeli LPG 3kg di pangkalan resmi banyak menuai kritikan masyarakat.

Kini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi kebijakan untuk selanjutanya diimplementasikan kepada daerah. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026

...

Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

13 April 2026

...

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

Petarung Muda D’Kross Bekasi Sultan Tazzam Siap Tampil di NEX Road to Champion

12 April 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Load More
Next Post
Carut Marut Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg, Warga di Kota Malang Manfaatkan Biogas

Carut Marut Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg, Warga di Kota Malang Manfaatkan Biogas

Percepat Transformasi Birokrasi, Pemkot Batu Gelar Stadium General

Percepat Transformasi Birokrasi, Pemkot Batu Gelar Stadium General

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin