MALANG – malangpagi.com
Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual elpiji 3 kg. Hal ini, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait pembelian elpiji 3 Kg wajib di pangkalan resmi.
Instruksi langsung dari Presiden Prabowo tersebut dikarenakan banyaknya kritikan masyarakat terkait aturan baru pembelian elpiji 3 Kg wajib di pangkalan resmi.
Mengetahui hal tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan yang baru saja berubah.
“Terkait teknis kebijakan yang terbaru (pengecer bisa kembali menjual elpiji), sementara kami juga menunggu dari Kementerian ESDM bagaimana kepastiannya,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Ahad meminta agar seluruh pengecer yang menjual elpiji 3 Kg wajib mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk bisa menjadi sub pangkalan sesuai instruksi Presiden Prabowo.
“Sudah (diterapkan soal syarat pengecer wajib daftar MAP),” terangnya.
Ahad menjelaskan, nantinya setelah mendaftar, para pengecer akan berganti nama menjadi sub pangkalan dan akan dibekali aplikasi Merchant Apps Pangkalan.
“Iya pasti kita bekali, maka dari itu harus mendaftar,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3kg dan menjadi sub pangakalan.
Hal ini setelah melihat kebijakan baru dari Kementerian ESDM untuk mewajibkan membeli LPG 3kg di pangkalan resmi banyak menuai kritikan masyarakat.
Kini, Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi kebijakan untuk selanjutanya diimplementasikan kepada daerah. (Rz/YD)