
SAMPANG, Malangpagi.com – Syaifudin (32) warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates yang merupakan residivis kasus pembunuhan di tahun 2017 di ringkus Satreskrim Polres Sampang, atas perbuatannya mengunggah video di Facebook ancaman kepada Polisi dengan membawa clurit .
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, tersangka Syaifudin berupaya mengancam anggota Polsek Ketapang untuk membabat dengan clurit sambil diunggah di Facebook pada tanggal 28 April 2020.
“Saat kami melakukan penangkapan dirumah tersangka pada Minggu dini hari 5 Mei 2020 pihak keluarga berusaha melindungi tersangka dari upaya penegakan hukum oleh petugas dengan meneriaki petugas maling-maling. Namun anggota Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “terangnya, Selasa 12/5/2020.
Anggota satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti, sebilah pisau, clurit, dan sejenis parang panjang, dan korek api menyerupai pistol.
“Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 12 Undang – undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana selama lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi