KAB. MALANG – malangpagi.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim No. 7 Kota Malang, Kamis (9/2/2023).
Sebagai sebuah forum diskusi, kegiatan ini ikuti 378 perangkat desa di Kabupaten Malang ini diharapkan mampu menggali situasi terkini tentang pelayan administrasi kependudukan.
Untuk itu, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Malang, Ira Kuswandari mengaku tengah mengupayakan untuk menoptimalisasi aplikasi SIMANIS (Sistim Manajemen Administrasi Dan Informasi Desa), yang diinisiasi DPMD Provinsi Jawa Timur pada Desember 2022. “Di Kabupaten Malang hingga saat ini masih tercover 54 dari 378 desa. Target kami di 2023 semua desa sudah tercover,” ungkapnya kepada Malang Pagi.
Untuk memotivasi capaian tersebut, sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari DPMD Provinsi Jawa Timur, sekaligus memberi ruang diskusi kepada peserta untuk menjaring setiap perkembangan terkini di desa masing-masing.
“Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2016, saat ini setiap bentuk pendataan sudah harus by system (berbasis web), agar dokumen lebih tertib dan terjaga. Dan ini sudah tersedia di SIMANIS. Sementara itu, saat ini di desa-desa masih manual. Seperti register, adminduk, dan pembangunan,” tutur Ira.
Sebagai sebuah aplikasi berbasis web, SIMANIS dipersembahkan untuk desa dalam rangka membantu pengelolaan administrasi kependudukan. Mulai pendataan penduduk, mengelola Lampid (Lahir Mati Datang Pindah), hingga sistem pelaporan ke tingkat kecamatan.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan desa memiliki data penduduk yang akurat, serta dapat memberikan data-data penduduk dengan mudah manakala diminta oleh dinas atau instansi yang membutuhkan. Di samping itu juga dapat mengirimkan laporan penduduk ke tingkat kecamatan dengan cepat dan tepatm,” paparnya
Menurut Ira, aplikasi ini sengaja dibuat sesederhana mungkin, agar memudahkan para pengguna dalam mengoperasikannya. “Dengan aplikasi ini, desa dapat menjawab tuntutan data kependudukan yang sering diminta oleh instansi-instansi di atasnya. Seperti pengelompokan penduduk berdasarkan jenis kelamin, dusun, RT RW, agama, status keluarga, status pernikahan, pekerjaan, pendidikan, golongan darah, juga pengelompokan penduduk berdasarkan usia,” bebernya.
“Kami hanya meminta soft copy data penduduk dalam format excel. Di mana kolom-kolomnya sesuai Kartu Keluarga. Ke depannya, desa tinggal mengadministrasi setiap penduduk yang lahir, mati, pindah, dan datang saja,” jelas Ira.
Aplikasi SIMANIS juga dilengkapi menu membuat Surat Keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Di antaranya Surat Keterangan Domisili, SKU, SKTM, dan lain-lain. “Caranya cukup dengan memasukan NIK yang bersangkutan. Maka data yang dibutuhkan untuk Surat Keterangan tersebut otomatis akan terisi,” sebutnya.
“Petugas tinggal mengisi form-form yang kosong. Seperti nomor dan jenis surat. Setelah Surat Keterangannya dicetak, maka secara otomatis akan teragenda dalam aplikasi. Pihak desa dapat membuka data-data Surat Keterangan yang sudah dikeluarkan secara detail, kapanpun dibutuhkan,” jelas Ira.
Tak hanya itu, aplikasi SIMANIS juga memiliki menu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang akan membantu pengelolaan administrasi PBB. “Sehingga memudahkan pengelompokan SPPT per alamat wajib pajak maupun obyek pajak. Selain itu juga pengelompokan yang sudah lunas dan belum lunas dari masing-masing pemungut pajak di lapangan, mutasi SPPT, daftar mutasi SPPT, dan lain-lain. Jadi aplikasi ini cukup membantu bagi koordinator pemungut pajak di desa dalam melaksanakan tugasnya,” urai Ira.
“SIMANIS juga dilengkapi dengan fitur pendataan KTMDU (Kendaraan Tidak Melaksanakan Daftar Ulang) dalam rangka menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Aplikasi bersifat dinamis. Sangat memungkinkan untuk dikembangkan dengan menambah menu-menu yang dibutuhkan oleh desa, sepanjang sesuai dengan sumber data yang ada dalam data masternya,” tutupnya. (Giar/MAS)