Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Viral Video Penganiayaan Gadis 13 Tahun, Korban Lapor Ke Polresta Malang Kota.

Awalnya korban disekap, diancam dengan pisau, dan diperkosa.

by Red
22 November 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tangkapan layar video penganiayaan. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Korban penganiayaan dalam sebuah vidio pendek yang viral di media sosial telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Hal tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum korban, LBH IKADIN Malang Raya.

Menurut Ketua LBH IKADIN Malang Raya, Leo A Permana, pasca kejadian tindak kekerasan yang dialami korban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polresta Malang Kota, Jumat (19/11/2021). Sedangkan penunjukkan LBH IKADIN Malang Raya oleh keluarga korban dilakukan pada Sabtu (20/11/2021).

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polresta Malang Kota. Penyidik dalam hal ini sangat membantu korban. Pembiayaan visum dan segala macamnya dibiayai Bu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Setelah mengetahui disposisi penyidik, maka kami kemudian meluncur ke sekolah dan panti asuhan guna melakukan klarifikasi,” ujar Leo, saat ditemui Malang Pagi di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11/2021).

Pihaknya menegaskan, dalam perkara ini LBH IKADIN Malang Raya bekerja atas nama kemanusiaan. Intinya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga :

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

Kementerian PPPA Kecam Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Terhadap Siswa SD di Malang

25 November 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

23 November 2021
HUT ke 4 Tahun, Pasar Parkiran Batu Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

HUT ke 4 Tahun, Pasar Parkiran Batu Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

19 Mei 2019
Load More

Pada kesempatan ini, Leo juga memaparkan kronologi kejadian sesuai pengakuan korban. “Korban yang masih berusia 13 tahun awalnya datang ke rumah temannya. Tiba-tiba ada telepon via Whatsapp dari terduga pelaku pencabulan berinisial Y. Diketahui terduga pelaku ini sudah beristri dan mempunyai anak,” bebernya.

Beberapa saat kemudian, korban disuruh keluar dan berjalan menuju setopan lampu merah di daerah Plaosan, Blimbing, Kota Malang. Terduga pelaku lantas bergegas menjemput korban, dan kemudian diajak jalan-jalan menuju daerah Bandara Abdul Rahman Saleh, Araya, dan terakhir ke kediaman terduga pelaku di daerah Jalan Teluk Bayur.

“Menurut pengakuan korban, di rumah terduga pelaku Y, tangan dan mulut korban diikat dengan selendang. Tak berhenti di situ, terjadi tindak pengancaman menggunakan pisau, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh terduga pelaku,” ungkap Leo.

Dirinya menambahkan, sesuai keterangan korban, pada saat pencabulan istri pelaku tiba-tiba datang mengetuk dan berusaha mendobrak pintu. Tapi peristiwa penyekapan masih terjadi, karena pintu dikunci dari dalam dan korban tetap disekap di dalam rumah.

“Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, terjadilah cekcok mulut. Pasca peristiwa tersebut, korban dijemput oleh delapan orang yang diduga teman istri pelaku pencabulan,” jelasnya.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar itu selanjutnya dibawa ke sebuah tempat sepi, di salah satu perumahan di Kota Malang. Di lokasi inilah korban dianiaya oleh sejumlah orang.

Kuasa Hukum Korban, Leo A Permana. (Foto: Doni/MP)

Korban merupakan anak panti asuhan yang masih duduk di kelas 6 SD. Ibunya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), sedangkan ayahnya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut tim kuasa hukum korban, usai melakukan tindak penganiayaan, para pelaku sempat mengajak korban untuk berfoto bersama dalam keadaan memar-memar di sekujur tubuhnya.

Mirisnya, foto-foto tersebut kemudian diunggah ke status Whatsapp para pelaku. Setelah itu, salah satu pelaku mengantar korban ke tempat Panti Asuhan. Diketahui pula, handphone merek Xiaomi beserta uang tunai sebesar Rp40.000 milik korban diambil oleh para pelaku.

“Ironisnya, korban mengaku bahwa lima bulan sebelumnya dirinya juga mengalami tindak pemerkosaan, yang dilakukan oleh tetangga panti. Saat ini, kami sudah mengantongi identitas para terduga pelaku. Tim kuasa hukum juga telah mengetahui siapa yang mengambil video kekerasan maupun foto, serta siapa yang mengunggahnya,” imbuh Leo.

LBH IKADIN Malang Raya berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Malang Raya. “Mari kita ambil hikmahnya. Generasi penerus bangsa kok bisa-bisanya punya mental begini. Bayangkan jika peristiwa ini jika menimpa saudara, adik, anak, sahabat, bahkan kita sendiri. Tentu sangat miris,” tutup Leo. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Panti AsuhanpemerkosaanVideo Viral. video kekerasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Usung Konsep Tematik, Pasar Sukun Malang Berubah Nama Jadi Pasar Batik Sukun

Usung Konsep Tematik, Pasar Sukun Malang Berubah Nama Jadi Pasar Batik Sukun

Kapolres Batu Beri Kenaikan Pangkat Kepada Tiga ASN

Kapolres Batu Beri Kenaikan Pangkat Kepada Tiga ASN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin