Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Jawab Sorotan Fraksi, Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan bangunan gedung diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

by Red
18 Mei 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang, Sutiaji, menjawab Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Yudis/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang Sutiaji menanggapi banyaknya catatan dan kritikan dari keenam Fraksi di DPRD Kota Malang terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (17/5/2022).

Sutiaji menjelaskan, Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, serta Surat Edaran Bersama empat Menteri Nomor 973/1030/Sj, Se-1/Mk.07/2022, 06/Se/M/2022, dan 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Perizinan diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” terang Sutiaji.

Orang nomor satu di Kota Malang itu juga menerangkan, persetujuan bangunan gedung diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pansus DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

11 Juni 2022
Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

19 Mei 2022
Load More

Sutiaji juga menjelaskan, Ranperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang masih dalam tahap menunggu persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga akan dibahas setelah mendapatkan persetujuan atas substansi tersebut. Sedangkan Ranperda tentang Bangunan Gedung, saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

“IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan persyaratan administratif dan teknis, sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dan dilakukan monitoring lapangan oleh pemilik,” Jelas Sutiaji.

Selanjutnya, menjawab tentang penerbitan PBG termasuk pajak daerah dan retribusinya, Sutiaji menjelaskan bahwa permohonan persetujuan bangunan gedung sepenuhnya dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).

Sedangkanan retribusinya masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai amanat Surat Edaran bersama Nomor 973/1030/SJ, SE-1/MK.07/2022, 06/SE/M/2022, dan 399/A.1/2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan pelayanan persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG sejak 20 Desember 2021,” terang Sutiaji. (Yudis/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Debit Air Drainase dan Sungai Naik, 21 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

Debit Air Drainase dan Sungai Naik, 21 Titik di Kota Malang Terendam Banjir

14 Maret 2026

...

27 Ribu Warga Masih Menganggur, DPRD Kota Malang Minta Investasi Buka Lapangan Kerja

27 Ribu Warga Masih Menganggur, DPRD Kota Malang Minta Investasi Buka Lapangan Kerja

14 Maret 2026

...

Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Kapolresta Malang Kota Tinjau Kesiapan Terminal Arjosari

Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Kapolresta Malang Kota Tinjau Kesiapan Terminal Arjosari

14 Maret 2026

...

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

13 Maret 2026

...

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026

...

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

10 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sutiaji Beberkan Mekanisme Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

Zona III Kayutangan Segera Ditata. Pemkot Janji Gak Bikin Macet

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin