KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang Sutiaji menanggapi banyaknya catatan dan kritikan dari keenam Fraksi di DPRD Kota Malang terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (17/5/2022).
Sutiaji menjelaskan, Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, serta Surat Edaran Bersama empat Menteri Nomor 973/1030/Sj, Se-1/Mk.07/2022, 06/Se/M/2022, dan 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Perizinan diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” terang Sutiaji.
Orang nomor satu di Kota Malang itu juga menerangkan, persetujuan bangunan gedung diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sutiaji juga menjelaskan, Ranperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang masih dalam tahap menunggu persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga akan dibahas setelah mendapatkan persetujuan atas substansi tersebut. Sedangkan Ranperda tentang Bangunan Gedung, saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
“IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan persyaratan administratif dan teknis, sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dan dilakukan monitoring lapangan oleh pemilik,” Jelas Sutiaji.
Selanjutnya, menjawab tentang penerbitan PBG termasuk pajak daerah dan retribusinya, Sutiaji menjelaskan bahwa permohonan persetujuan bangunan gedung sepenuhnya dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).
Sedangkanan retribusinya masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai amanat Surat Edaran bersama Nomor 973/1030/SJ, SE-1/MK.07/2022, 06/SE/M/2022, dan 399/A.1/2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan pelayanan persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG sejak 20 Desember 2021,” terang Sutiaji. (Yudis/MAS)